Tak Terima Diputus, Pria Serang Mantan dengan Kerambit
Pria di Banda Aceh ditangkap setelah diduga menyerang mantan pacarnya dengan pisau kerambit hingga korban terluka.
KLIK CHANNELKU – Aksi kekerasan yang diduga dipicu persoalan asmara berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) ditangkap personel Polsek Lueng Bata setelah diduga menganiaya mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit hingga menyebabkan luka serius.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial NA (24) yang masuk sejak 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari konflik yang terjadi setelah hubungan asmara antara pelaku dan korban berakhir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan,” kata AKP Jufri.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa saat masih berpacaran, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumahnya yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Namun, setelah hubungan keduanya retak, korban meminta agar modal beserta keuntungan usaha tersebut dikembalikan.
Perselisihan semakin memanas ketika korban meminta data dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan. Permintaan itu diduga memicu kemarahan pelaku.
“Dan pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memodalkan pelaku untuk merehap kamar dirumah pelaku agar disewakan kepada orang lain, namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya,” sebut Kapolsek.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga membanting telepon genggam milik korban hingga rusak sebelum mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban,” tutur AKP Jufri.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan harus mendapatkan penanganan medis. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi akhirnya menangkap AF tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Lueng Bata menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpeg)
