Pemkab Bener Meriah Buka Fakta Jalan Enang-Enang Rusak
.jpg)
Penampakan Jalan Enang-Enang di Bener Meriah. Dok. Pemkab Bener Meriah
Pemkab Bener Meriah tegaskan Jalan Enang-Enang merupakan kewenangan pusat. Jembatan permanen direncanakan dibangun 2027.
KLIK CHANNELKU – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akhirnya angkat bicara terkait kondisi ruas Jalan Enang-Enang di jalur Takengon–Bireuen yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pemkab menegaskan bahwa jalan tersebut berstatus jalan nasional sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP., M.A.P., mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengalokasikan anggaran daerah guna memperbaiki ruas jalan tersebut.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Jalan Enang-Enang merupakan jalan nasional. Dengan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah maupun Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran daerah guna melakukan pembangunan atau perbaikan pada ruas jalan tersebut," ujar Ilham Abdi.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku dan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memantau perkembangan kondisi di lapangan dan membuka ruang penanganan apabila terjadi keadaan darurat yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Saat ini, akses transportasi masih dapat dilakukan melalui jalur alternatif Werlah yang digunakan sebagai penghubung sementara.
Ilham menegaskan bahwa ruas Takengon–Bireuen memiliki peran penting sebagai jalur transportasi utama yang mendukung mobilitas warga serta distribusi barang dan jasa di kawasan tengah Aceh.
"Kami memahami sepenuhnya bahwa ruas Takengon–Bireuen merupakan jalur nasional yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas perekonomian di wilayah tengah Aceh. Karena itu, perhatian terhadap kondisi infrastruktur pada jalur tersebut menjadi kepentingan bersama," jelasnya.
Di tengah tingginya harapan masyarakat agar akses transportasi kembali normal, Pemkab Bener Meriah memastikan pemerintah pusat telah menyiapkan langkah penanganan jangka panjang. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, pembangunan jembatan permanen pada lokasi tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027.
Pembangunan itu, kata Ilham, harus melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam regulasi, mulai dari penyusunan perencanaan teknis, penganggaran, penyusunan dokumen, hingga proses pengadaan dan pelelangan pekerjaan.
"Pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan pada ruas jalan nasional, tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui proses perencanaan, penganggaran, dan pelelangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami proses tersebut dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah," tambah Ilham.
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai rencana, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan jembatan dan perbaikan akses transportasi dapat terealisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan saat menggunakan jalur alternatif, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah maupun instansi teknis terkait.
"Kami memahami harapan masyarakat agar akses transportasi dapat segera kembali normal. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan memperjuangkan percepatan penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.***
Reporter : Eben ‖ Editor : Tim Redaksi
