Nilai Keterbukaan Aceh Barat Merosot, KIA Turun Tangan
KIA soroti penurunan nilai keterbukaan informasi Aceh Barat. Pemkab diminta berbenah demi kembali meraih predikat Informatif.
KLIK CHANNELKU – Penurunan nilai keterbukaan informasi publik Kabupaten Aceh Barat menjadi perhatian serius Komisi Informasi Aceh (KIA). Kondisi tersebut terungkap saat KIA melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sekaligus menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (3/6/2026).
Kunjungan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Aceh Barat itu menjadi momentum evaluasi terhadap hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dari hasil penilaian tersebut, Aceh Barat tercatat mengalami penurunan capaian dibandingkan tahun sebelumnya.
Rombongan KIA diterima langsung oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM dan Wakil Bupati Said Fadheil, SH. Hadir pula Plt Sekretaris Daerah, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa), serta Kabid Komunikasi dan Informasi Publik.
Di tengah catatan evaluasi tersebut, Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat.
Namun, ia mengakui pemanfaatan layanan PPID oleh masyarakat masih belum berjalan optimal. Karena itu, penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas layanan informasi menjadi agenda penting yang harus terus dilakukan.
“PPID merupakan jembatan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi publik. Karena itu, kami meminta Diskominsa terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Informasi Aceh agar seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan secara baik, cepat, dan tepat,” ujar Tarmizi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, yang didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Vicky Bastianda, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap badan publik agar mampu memenuhi standar keterbukaan informasi.
Menurut Sabri, hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan nilai keterbukaan informasi publik Aceh Barat dibandingkan tahun sebelumnya. Temuan itu menjadi dasar bagi KIA untuk mendorong sejumlah langkah perbaikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, KIA tetap memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam membuka akses informasi publik. Sabri menilai infrastruktur layanan informasi yang dimiliki Aceh Barat sebenarnya telah cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pada 2024 Aceh Barat berhasil meraih predikat “Informatif”, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Aceh. Prestasi tersebut dinilai masih sangat mungkin diraih kembali apabila berbagai aspek pengelolaan informasi terus diperkuat.
“Kami berharap pada tahun 2026 Aceh Barat dapat kembali meraih predikat Informatif. Sebab, secara umum kebutuhan informasi publik sudah tersedia melalui PPID Aceh Barat, tinggal bagaimana pengelolaan dan penyajiannya terus ditingkatkan,” kata Sabri.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpg)
