Gaji ke-13 Cair, Rp49,2 Miliar Digelontorkan Aceh Utara
.jpg)
Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM atau yang akrab disapa Ayah Wa. Dok. Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 senilai Rp49,2 miliar untuk ASN, PPPK, DPRK, dan kepala daerah per 3 Juni 2026.
KLIK CHANNELKU – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai menggelontorkan anggaran jumbo sebesar Rp49,28 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan aparatur dan pejabat daerah. Pencairan dana yang ditunggu-tunggu tersebut resmi dibuka mulai Rabu, 3 Juni 2026.
Kepastian pencairan itu disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM atau yang akrab disapa Ayah Wa. Dana puluhan miliar rupiah tersebut akan mengalir kepada 7.469 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.386 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 45 anggota DPRK, serta dua kepala daerah setempat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, menegaskan bahwa proses pengajuan pencairan sudah dapat dilakukan mulai hari ini.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Kesejahteraan 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 Anggota Dewan serta 2 KDH setempat. Total Anggaran mencapai Rp. 49.282.461.779 dan Pengajuan gaji ke 13 dapat dilakukan mulai hari ini, 3 Juni 2026,” kata Muntasir Ramli.
Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu program strategis pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil sekaligus memastikan hak-hak pegawai terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Aceh Utara memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan berdasarkan regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati H. Ismail A Jalil.
Sumber anggaran pembayaran gaji ke-13 tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun 2026.
Dengan dibukanya proses pengajuan, dana senilai hampir Rp50 miliar itu diperkirakan segera beredar di tengah masyarakat. Langkah ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi para penerima, tetapi juga berpotensi mendorong pergerakan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli ribuan keluarga ASN dan PPPK di Aceh Utara.***
Reporter : Anshori ‖ Editor : Tim Redaksi
