BREAKING NEWS

Aiptu ZK Diperiksa, Penangguhan Pelaku Khalwat Disorot

Daftar Isi Konten [Tampil]

Mapolresta Banda Aceh. Dok. Polresta Banda Aceh

Propam Polda Aceh memeriksa Aiptu ZK terkait penangguhan dua terduga pelaku khalwat. Proses dan dasar pengajuan kini diselidiki.

KLIK CHANNELKU – Keputusan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kini menjadi perhatian. Seorang anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK yang diketahui mengajukan permohonan penangguhan terhadap kedua terduga pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk menelusuri secara rinci kronologi peristiwa, termasuk dasar dan prosedur yang digunakan dalam pengajuan penangguhan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan anggota tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“ Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Aiptu ZK berstatus sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sebelumnya diamankan petugas penegak syariat.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, permohonan penangguhan itu diajukan setelah YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan mendekati Hari Raya Iduladha. Selain itu, YS disebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh sebagaimana menjadi persyaratan yang diajukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, Propam tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi dalam proses yang berlangsung.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses penegakan Qanun Jinayat di Aceh dan keterlibatan anggota kepolisian dalam pengajuan penangguhan terhadap terduga pelanggar syariat. Propam Polda Aceh menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam tindakan yang dilakukan.

Saat ini, proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu ZK atau seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image