Mualem Pastikan JKA Tetap Jalan, Hanya Ditata Ulang
![]() |
| Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4) malam. Dok. Ist |
Mualem pastikan JKA tidak dihapus. Pemerintah Aceh hanya evaluasi data dan penataan ulang agar layanan kesehatan tepat sasaran.
KLIK CHANNELKU – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa isu penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar. Pemerintah Aceh saat ini hanya melakukan evaluasi serta pembaruan data guna meningkatkan ketepatan sasaran layanan kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Mualem saat bertemu relawan dan tokoh masyarakat, Rabu (15/4) malam. Ia memastikan anggaran program JKA tetap ada dan tidak dipotong, melainkan sedang ditata agar lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan," kata Mualem.
Dalam kesempatan tersebut, Mualem yang didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian pembagian tanggung jawab antara program JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah itu, kata dia, termasuk pemisahan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program kesehatan.
“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem.
Berdasarkan data saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema, baik JKA maupun JKN.
Mualem menambahkan, kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan penting dalam melakukan penyesuaian tersebut. Pemerintah ingin memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
"Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran. Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem. [Maulana]

