Motor Raib Saat Subuh, Pelaku Dibekuk 12 Jam Saja
Curanmor di Aceh Utara terungkap cepat. Pelaku ditangkap 12 jam, motor ditemukan, satu pria lain tersangkut sabu.
KLIK CHANNELKU - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pagi buta di wilayah Aceh Utara berakhir cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara bergerak cepat memburu pelaku usai menerima laporan korban. Hasilnya, seorang pria berinisial H (36), warga Kecamatan Nibong, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa (14/4/2026).
Tak sendiri, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.
Motor yang dicuri diketahui milik Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong. Aksi pencurian terjadi pada Senin pagi (13/4/2026) saat rumah korban dalam kondisi lengah.
Pintu rumah yang tidak terkunci rapat diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam, namun tidak menaruh curiga. Saat dicek, sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah lenyap, sementara kunci masih tergantung di kendaraan.
Pengembangan di lokasi penangkapan mengungkap fakta lain. Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan keduanya.
“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi memastikan pelaku H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan rumah dan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Selain itu, jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana tersebut sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkasnya. [Anshori]

