Mualem Gas Hilirisasi Nilam Aceh, Petani Kini Bisa Simpan Hasil Panen Saat Harga Pasar Turun
![]() |
| Minyak nilam resmi masuk Sistem Resi Gudang. Mualem mempercepat hilirisasi di Aceh agar petani terlindungi dari gejolak harga pasar. Dok. Ist |
KLIK CHANNELKU – Pemerintah Aceh mulai mempercepat pengembangan industri hilir nilam setelah komoditas minyak nilam resmi masuk dalam daftar barang yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang (SRG) nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi petani dalam menghadapi ketidakpastian harga sekaligus meningkatkan nilai jual komoditas unggulan Aceh tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta jajaran pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perdagangan dengan menyiapkan infrastruktur, kelembagaan, dan akses pembiayaan bagi petani.
“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
Dasar hukum penerapan kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG. Aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 26 Oktober 2026 itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Nurlis menyampaikan, Mualem menilai keputusan tersebut sebagai kemajuan penting dalam memperbaiki sistem perdagangan nilam. Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan atas dukungan terhadap pengembangan komoditas tersebut.
“Bapak Gubernur Mualem mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Terbitnya Kepmendag 2055 Tahun 2026 ini adalah terobosan penting. Aturan ini memperkuat langkah Pemerintah Aceh dalam menyiapkan ekosistem SRG untuk menstabilkan harga nilam," ujar Nurlis.
Menurut Nurlis, masuknya minyak nilam ke dalam daftar SRG merupakan hasil proses koordinasi yang telah berlangsung sejak Juli 2026. Inisiatif tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor di Kantor Gubernur Aceh pada 22 Juli 2026.
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, pihak perbankan, serta PT Razma Agro Jaya.
Perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha sekaligus pemrakarsa pengusulan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat memanfaatkan fasilitas resi gudang.
Selain pengusulan komoditas, pertemuan itu juga membahas penguatan industri pengolahan dan perluasan akses pasar. Hasilnya, minyak nilam kini tercatat sebagai komoditas ke-31 dalam sistem resi gudang nasional.
"Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG. Mulai dari kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, hingga ikan kayu," kata Nurlis.
Penerapan SRG dinilai penting karena selama ini petani dan penyuling nilam menghadapi persoalan ketika harga pasar mengalami penurunan. Keterbatasan modal dan fasilitas penyimpanan membuat mereka sering kali harus menjual hasil produksi meskipun harga belum menguntungkan.
Melalui sistem tersebut, minyak nilam dapat disimpan di gudang SRG dengan standar mutu yang ditentukan. Petani yang memperoleh resi gudang juga memiliki kesempatan menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Mekanisme ini memungkinkan petani menunda penjualan sampai harga pasar membaik, sehingga tidak selalu berada dalam posisi tawar yang lemah.
"Kini petani punya instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam tidak perlu buru-buru dijual. Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar," Nurlis menegaskan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026. Implementasinya diarahkan untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam untuk pasar domestik dan ekspor.
“Dengan skema ini, posisi tawar petani makin kuat dan industri hilir nilam Aceh lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global,” kata Nurlis.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten dan kota yang menjadi sentra produksi nilam.
Kesiapan sarana penyimpanan, standar kualitas, dan kelembagaan petani menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penetapan regulasi.
"Bapak Gubernur meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam. Infrastruktur dan kelembagaan harus segera siap. Kita ingin petani nilam Aceh secepatnya merasakan dampak nyata dari kebijakan ini," tutur Nurlis.
Sebagai langkah awal, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh akan meluncurkan operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026.
Peluncuran tersebut menjadi tahap awal penerapan sistem penyimpanan dan pembiayaan berbasis resi gudang untuk komoditas nilam di Aceh. Pelaksanaannya akan didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan.
"Peluncuran di Aceh Jaya ini menjadi titik awal penerapan SRG minyak nilam di Aceh. Operasionalnya akan didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan," kata Nurlis.
Nurlis menegaskan, penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemerintah pusat untuk memperkuat tata niaga serta mempercepat hilirisasi.
"Implementasinya di Aceh Jaya nanti diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas harga, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan petani nilam Aceh," ujar Nurlis.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi


