Dalih Ambil Paket, Pria Ini Bawa Kabur Motor Honda Scoopy Teman dan Menggadaikannya Rp6 Juta
![]() |
| Pria di Aceh Besar ditangkap karena diduga menggelapkan Honda Scoopy teman yang dipinjam untuk mengambil paket lalu digadaikan. Dok. Polresta Banda Aceh |
KLIK CHANNELKU — AR (29) diduga menggelapkan sepeda motor milik teman dekatnya setelah meminjam kendaraan itu dengan alasan hendak mengambil paket. Motor Honda Scoopy tersebut kemudian digadaikan seharga Rp6 juta.
AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penggelapan sepeda motor.
Korban dalam perkara ini adalah Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Ia melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 25 Juli 2026.
Peristiwa bermula ketika korban diajak AR, yang merupakan teman dekatnya, minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Di warung kopi itu, AR meminjam Honda Scoopy warna merah dove bernomor polisi BL 6323 AAS. Ia mengatakan motor tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket.
“ Saat berada di warung kopi, terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket. Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” ujarnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi. Namun, ia tidak membawa sepeda motor korban. AR beralasan kendaraan itu rusak dan berada di bengkel.
Korban kemudian meminta diantar untuk memastikan kondisi motor tersebut. Menurut polisi, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Setelah itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan kendaraannya. Namun, AR disebut terus menghindar.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AR.
“ Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” sambung Dizha.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku motor itu telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, dengan nilai Rp6 juta.
Polisi kemudian menelusuri penerima gadai. Hasilnya, penerima gadai diketahui berada di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang.
Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai bersama Honda Scoopy milik korban.
AR, penerima gadai, serta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi


