BREAKING NEWS

Rute Aceh-Penang Dikebut, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pelayaran Internasional

Daftar Isi Konten [Tampil]

Plt Sekda Aceh Taufik memimpin rapat persiapan FGD pembahasan Ranpergub untuk mendukung rencana pembukaan rute pelayaran internasional Krueng Geukueh–Penang, Aceh Utara, Senin (7/9/2026). Dok. Ist


KLIK CHANNELKU — Rencana membuka kembali pelayaran langsung dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia, memasuki tahap penguatan regulasi. Pemerintah Aceh kini mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai dasar hubungan pemerintah daerah dengan badan usaha milik daerah yang terlibat dalam program tersebut.

Percepatan ini dilakukan untuk memastikan aspek fiskal dan korporasi memiliki dasar hukum sebelum rute pelayaran internasional tersebut beroperasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Taufik meminta seluruh instansi yang terlibat tidak memperlambat proses penyusunan regulasi. Ia menyebut konektivitas laut dengan Malaysia menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka akses ekonomi Aceh melalui jalur perdagangan internasional.

“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Plt Sekda Aceh, Taufik.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik dalam rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat itu turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.

Di luar regulasi daerah, sejumlah persyaratan teknis juga harus dipenuhi. Perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut disebut telah mendukung koordinasi pembukaan rute langsung Aceh-Penang.

Asisten II Setda Aceh T. Robby Irza mengatakan Krueng Geukueh bukan pelabuhan baru dalam konteks perdagangan internasional. Pelabuhan tersebut secara historis telah terbuka bagi perdagangan luar negeri berdasarkan SKB Tiga Menteri yang diterbitkan pada 1985.

Namun, status tersebut perlu diikuti kesiapan fasilitas. PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut meningkatkan sarana pendukung agar Krueng Geukueh mampu menunjang aktivitas pelayaran internasional.

Persyaratan juga berlaku bagi kapal yang nantinya melayani rute tersebut. Armada harus memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

Sementara itu, pengangkutan kendaraan lintas batas Indonesia-Malaysia masih menghadapi persoalan regulasi. Skema tersebut membutuhkan kesepakatan bilateral karena aturan kerja sama ASEAN tidak secara otomatis mengatur penyeberangan armada darat.

“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image