NZ Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar, Ini Kronologi Dugaan Pemerasan di Bukit Lamreh
![]() |
| Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026). Dok. Polresta Banda Aceh |
KLIK CHANNELKU - Perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, memasuki tahap penuntutan.
Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan petugas kepolisian.
NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejumlah barang bukti juga diserahkan kepada jaksa, yakni anting-anting emas, satu unit ponsel iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara diproses di pengadilan.
Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Korban Diminta Uang Rp3 Juta
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dialami seorang mahasiswi di kawasan wisata Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi NZ. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut.
Dalam perkara itu, korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sehingga memberikan anting-anting sebagai jaminan.
Penyidik kemudian mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Saat korban hendak menebus anting-anting yang dijadikan jaminan, polisi melakukan undercover untuk mengungkap pihak yang terlibat.
"Saat korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri."
Polisi Perketat Pengawasan di Kawasan Wisata
AKP Mahdi mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup dikenal di Aceh Besar.
"Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman," sebut Kapolsek.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.
"Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh," tambah AKP Mahdi.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap NZ sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi


