BREAKING NEWS

Motor Sewa Digelapkan, Tim Rimueng Bongkar Jaringan Gadai

Daftar Isi Konten [Tampil]

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penggelapan motor sewaan dan penadah. Dok. Polresta Banda Aceh

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penggelapan motor sewaan dan penadah, barang bukti berhasil diamankan.

KLIK CHANNELKU – Upaya seorang pria menghilangkan jejak usai menggelapkan sepeda motor sewaan akhirnya kandas di tangan Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh. Setelah berbulan-bulan diburu, pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, berhasil ditangkap. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengamankan seorang penadah beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan Abdul Aziz (42), pemilik sepeda motor Honda Vario yang disewa oleh TA di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025. Motor itu disewa selama dua hari, namun tak pernah dikembalikan hingga batas waktu yang disepakati.

Korban sempat berupaya menghubungi penyewa, namun nomor telepon pelaku tidak lagi aktif. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, ia akhirnya melapor ke Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi yang berkaitan dengan tindakan pelaku.

"Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh," ujar Kompol Dizha.

Berbekal laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan intensif. Pelacakan tidak berjalan mudah karena pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari keberadaan aparat.

Setelah mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan TA di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Pada Senin (25/5/2026) sore, tim bergerak cepat menuju lokasi. Saat itu, pelaku diketahui sedang berada di depan salah satu warung kopi di sekitar jembatan. Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan TA dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pidie. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap keberadaan barang bukti yang sempat hilang selama berbulan-bulan.

"Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut," kata Kompol Dizha.

Hasil pengembangan mengarah kepada FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie. Pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi berhasil mengamankan FAT yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut.

Dari tangan FAT, petugas menemukan sepeda motor Honda Vario milik korban dalam kondisi masih utuh. Kepada penyidik, FAT mengaku menerima kendaraan itu dari TA dengan nilai gadai sebesar Rp2,5 juta dan menggunakannya untuk aktivitas sehari-hari sebagai petani.

"Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh," sambung Kompol Dizha.

Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Aparat juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara tegas, kami tidak memandang siapapun berbuat kejahatan, penegakan hukum harus dilakukan oleh Kepolisian," tutupnya.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image