Mawaris Aceh Disorot, Wagub Satukan Sikap Ulama dan Hakim
Wagub Aceh Fadhlullah mempertemukan MPU dan Mahkamah Syar’iyah untuk menyamakan penerapan hukum mawaris demi kepastian hukum.
KLIK CHANNELKU – Pemerintah Aceh bergerak merespons berbagai dinamika terkait penerapan hukum waris Islam (mawaris) yang berkembang di tengah masyarakat. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar pertemuan bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh guna mencari kesamaan pandangan dalam pelaksanaan hukum waris sesuai kekhususan daerah.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, Kamis (4/6/2026), turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, sejumlah kepala dinas, serta pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pertemuan tersebut menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelaksanaan hukum mawaris di masyarakat. Perbedaan pemahaman dan penerapan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera diselaraskan melalui koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang syariat Islam.
Dalam forum itu, pembahasan difokuskan pada pentingnya menyatukan persepsi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Langkah tersebut dianggap penting agar pelaksanaan hukum waris Islam berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mencari penyelesaian perkara warisan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga konsistensi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujar Fadhlullah dalam pertemuan itu.
Menurutnya, kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dalam menjalankan syariat Islam harus terus diperkuat melalui koordinasi yang intensif dan kesamaan persepsi antarinstansi. Dengan demikian, setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara tepat tanpa memunculkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam perkara waris yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat. Keseragaman panduan antara lembaga ulama dan lembaga peradilan diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan syariat Islam.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
