Wajib Halal 2026, Semua Produk Harus Bersertifikat
![]() |
| Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar (berpeci). Dok. Kemenag RI |
Seluruh produk di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, sebagai bentuk perlindungan konsumen.
KLIK CHANNELKU - Pemerintah menegaskan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kewajiban tersebut mencakup berbagai kategori produk. Mulai dari makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.
“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, regulasi halal bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga berkaitan dengan nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, persoalan halal dapat memicu ketidaktertiban sosial.
“Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.
Bukan Sekadar Izin Usaha
Fuad juga menekankan bahwa sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha pada umumnya. Dalam prosesnya, diperlukan legitimasi fatwa keagamaan untuk menentukan status halal suatu produk.
“Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegasnya.
Kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah berjalan secara bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban ini diberlakukan bagi pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026.
Peran Kemenag dan BPJPH
Dalam implementasinya, Kementerian Agama Republik Indonesia berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkap Fuad.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi operator utama di lapangan. Lembaga ini bertanggung jawab atas layanan sertifikasi, audit, pengawasan, hingga fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK.
Selain itu, peran Majelis Ulama Indonesia juga krusial dalam menetapkan fatwa halal yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Fuad menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal 2026 membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya pemerintah dan lembaga keagamaan, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat luas.
“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” pungkasnya.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

