Tiga Pengedar Sabu Diseret ke Meja Hijau Aceh Barat
Tiga tersangka sabu di Aceh Barat resmi dilimpahkan ke JPU. Kasus masuk tahap II, siap disidangkan di pengadilan.
KLIK CHANNELKU – Tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat, Kamis (23/4/2026). Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa perkara siap bergulir ke meja hijau.
Proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Ketiga tersangka tampak menjalani seluruh prosedur ketat sebelum resmi diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahapan krusial dalam penanganan kasus narkotika yang mereka ungkap sejak awal tahun 2026.
Dua Kasus, Tiga Tersangka
Kasus ini menyeret tiga pelaku dari dua laporan polisi berbeda. Dalam perkara pertama dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Resnarkoba tertanggal 5 Januari 2026, dua tersangka berinisial R (26) dan M (30) diamankan.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial T (40) berasal dari Kecamatan Meureubo, yang terjerat dalam perkara berbeda berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/05/I/2026/Resnarkoba tanggal 10 Januari 2026.
Sebelum diserahkan, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat sebagai bagian dari prosedur wajib dalam pelimpahan perkara.
Tinggal Menunggu Vonis Pengadilan
Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra memastikan seluruh proses administrasi telah dipenuhi tanpa hambatan.
“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak JPU. Seluruh proses berjalan lancar dan telah dilengkapi dengan administrasi berupa penandatanganan register B.12 serta berita acara serah terima,” ujarnya.
Dengan rampungnya tahap II, nasib ketiga tersangka kini berada di tangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan. Mereka tinggal menunggu jadwal sidang yang akan menentukan hukuman atas perbuatannya.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

