Rencong Resmi Diakui, Aceh Besar Kantongi Hak KIK Nasional
![]() |
| Ilustrasi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, dari Kementerian Hukum RI. Dok. Pemkab Aceh Besar |
Rencong resmi tercatat sebagai KIK Aceh Besar. Warisan budaya kini dilindungi hukum dan tak bisa diklaim pihak lain.
KLIK CHANNELKU - Kabar membanggakan datang dari Aceh Besar. Pemerintah daerah tersebut kini resmi mengantongi hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas Rencong, setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pengakuan ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi tonggak penting dalam menjaga warisan budaya Aceh agar tidak diklaim pihak lain. Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan bahwa pencatatan ini sangat strategis untuk memastikan setiap warisan budaya memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jumat (24/4/2026).
Rencong, Simbol Perlawanan dan Jati Diri
Rencong bukan sekadar senjata tradisional. Dalam sejarah Aceh, benda ini menjadi simbol keberanian para pejuang saat melawan penjajah. Nilai historis dan filosofisnya begitu kuat, menjadikan Rencong sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Aceh.
Hingga kini, produksi Rencong masih terus berlangsung di kawasan Gampong Rencong, tepatnya di Baet (Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo), Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur. Meski fungsi penggunaannya telah berkembang, nilai budaya dan makna sakralnya tetap dijaga.
Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, sekaligus menjadi bagian dari berbagai upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat.
Punya Kekuatan Hukum, Tak Bisa Diklaim Lagi
Pencatatan Rencong sebagai KIK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sertifikat ini diterbitkan melalui Surat Pencatatan Inventarisasi KIK dengan nomor EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis untuk melindungi budaya daerah.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujarnya.
Komitmen Lestarikan Budaya Lokal
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tak ingin berhenti di sini. Ke depan, inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya akan terus didorong agar mendapatkan perlindungan serupa.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan daerah dalam menjaga identitas budaya di tengah arus globalisasi. Dengan pencatatan resmi, warisan leluhur tidak hanya lestari, tapi juga memiliki posisi kuat di tingkat nasional.
Upaya ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih aktif melindungi kekayaan budaya mereka. Sebab, menjaga budaya bukan hanya soal masa lalu, tapi juga investasi untuk masa depan generasi berikutnya.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

