Kemenkum Aceh Dorong UMKM Melek Hukum dan HKI
Kemenkum Aceh sosialisasi HKI dan perseroan perorangan di Meulaboh, dorong UMKM legal dan berdaya saing.
KLIK CHANNELKU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Aceh menggelar sosialisasi layanan kekayaan intelektual (HKI) dan pendirian perseroan perorangan di Aula Hotel Portola Tiara, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, serta instansi pemerintah daerah.
Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan lokal. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Melalui pemahaman yang lebih luas tentang HKI dan kemudahan pembentukan badan usaha, pelaku UMKM diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha secara profesional dan berkelanjutan.
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Dalam rangkaian kegiatan, turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dengan sejumlah lembaga pendidikan dan penelitian di Meulaboh.
Kerja sama tersebut melibatkan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam pengembangan produk hukum berbasis kebutuhan daerah. Selain itu, kolaborasi juga dibangun bersama Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat guna meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Tak hanya itu, perjanjian juga diteken bersama Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta lembaga penjamin mutu. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong inovasi berbasis hukum di daerah.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, yang menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif tersebut.
Dorong Legalitas dan Perlindungan Produk
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang dinilai strategis dalam pengembangan ekonomi lokal. Ia menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk menjaga keaslian produk unggulan daerah.
Menurutnya, perlindungan hukum mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal, sekaligus membuka peluang ekspansi ke pasar nasional hingga internasional. Selain itu, identitas produk yang terlindungi juga memperkuat citra daerah dan kebanggaan masyarakat.
Said juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi pelaku UMKM, yakni minimnya akses terhadap status hukum usaha. Dengan adanya skema perseroan perorangan, pelaku usaha kini dapat memiliki badan hukum dengan proses yang lebih sederhana dan biaya terjangkau.
“Hal ini akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat merek kolektif kepada Kelompok Usaha Camar Laut dan Sarang Kopi. Sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap identitas produk lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, mengajak pelaku usaha memanfaatkan kemudahan pendirian perseroan perorangan yang hanya dikenakan biaya PNBP sebesar Rp50 ribu.
Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran kini telah disederhanakan dan dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih mudah diakses, termasuk bagi pelaku usaha di wilayah terpencil.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

