BREAKING NEWS

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita 200 Gram Lebih

Daftar Isi Konten [Tampil]
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang dan 42 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 106,8 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu unit handphone, satu buah tas, satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor. Dok. Polres Aceh Barat

Satresnarkoba Polres Aceh Barat tangkap dua tersangka sabu, sita lebih 200 gram barang bukti dalam Operasi Antik Seulawah 2026.

KLIK CHANNELKU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam satu rangkaian penindakan pada Rabu (22/04/2026), aparat berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 200 gram.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memberantas narkotika, sekaligus pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2026.

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Sungai Mas. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Kecamatan Samudra, Aceh Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 105 gram.

Tak hanya itu, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku sebagian sabu telah diserahkan kepada pihak lain. Informasi ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan cepat di lapangan.

Hasilnya, hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi kembali bergerak dan menciduk tersangka kedua berinisial M (27) di lokasi yang sama, Kecamatan Sungai Mas.

Dari tangan M, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang serta 42 paket kecil dengan total berat bruto mencapai 106,8 gram. Polisi juga menyita plastik klip kosong, satu handphone, tas, dompet, dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

AKP Shandy Saputra menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diterima.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image