Kapan Istri Boleh Menikah Lagi Saat Suami Mafqûd?
![]() |
| Ilustrasi Menikah Lagi Saat Suami Hilang. dok. pixabay.com |
Suami hilang bertahun-tahun? Simak aturan Islam kapan istri boleh menikah lagi dan langkah aman menurut fiqih ulama.
Pernah nggak sih kamu atau temanmu mengalami situasi di mana suami tiba-tiba hilang tanpa kabar? Rasanya campur aduk: bingung, sedih, bahkan takut salah langkah. Dalam Islam, kondisi ini disebut suami mafqûd, yaitu suami yang pergi atau hilang sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Pertanyaannya, kapan seorang istri boleh menikah lagi jika suaminya tidak diketahui keberadaannya? Jawabannya ternyata bergantung pada pandangan fiqih yang diikuti, karena hukum asal pernikahan tetap sah sampai ada kepastian. Jadi, tidak bisa sembarangan menikah sebelum memastikan status pernikahan sebelumnya.
Supaya lebih jelas, kita akan membahas dua pandangan ulama fiqih tentang kasus ini, mulai dari aturan menunggu kepastian sampai aturan menunggu empat tahun, lengkap dengan tips praktis yang bisa diterapkan perempuan yang menghadapi kondisi suami mafqûd.
Pendapat Pertama, Menunggu Kepastian Putusnya Pernikahan
Menurut pandangan qaul jadîd Imam As-Syafi’i, seorang istri tidak boleh menikah lagi sampai yakin bahwa ikatan pernikahannya sudah putus. Keyakinan ini bisa diperoleh dari beberapa kondisi:
- Kabar kematian suami yang jelas,
- Kabar talak dari suami,
- Atau sebab lain yang setara secara hukum.
Setelah diyakini putusnya ikatan pernikahan, istri harus menjalani masa iddah seperti wanita yang ditinggal mati suaminya. Hal ini berdasarkan prinsip fiqih bahwa hukum asal pernikahan adalah sah, sehingga pernikahan baru tidak bisa dilakukan kecuali ada kepastian.
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
“Suami yang menghilang karena pergi atau sebab lain, istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini—misal dengan berita yang luas atau dinyatakan mati secara hukum—kemudian si istri menjalani iddah. Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin.”
(Tuhfatul Muhtâj, Jilid X, hal. 456)
Pendapat ini menjadi jalan aman pertama bagi istri mafqûd untuk memastikan hak dan kewajiban tetap sesuai syar’i.
Pendapat Kedua, Menunggu Empat Tahun
Selain itu, menurut qaul qadîm, perempuan yang ditinggal suami harus menunggu empat tahun sejak hilangnya suami atau sejak ada keputusan hukum tentang kematiannya. Setelah itu, ia menjalani iddah 4 bulan 10 hari sebelum menikah lagi.
Alasan penggunaan empat tahun adalah karena batas maksimal masa kehamilan, agar tidak ada risiko klaim anak dari suami yang hilang. Praktik ini juga berdasarkan keputusan sahabat seperti Umar, Utsman, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar, serta para tabi’in seperti An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Makhul, dan As-Sya’bi.
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
“Menurut qaul qadîm, ia harus menunggu selama empat tahun, kemudian menjalani iddah seperti wanita ditinggal mati suaminya, baru boleh menikah. Demikian karena mengikuti putusan hukum Umar RA.”
(Tuhfatul Muhtâj, Jilid X, hal. 457)
Dengan demikian, ini menjadi jalan kedua yang dapat diambil jika tidak ada kepastian kabar tentang suami, tapi tetap ingin menempuh prosedur syar’i yang aman dan sah.
Tips Praktis untuk Istri Mafqûd
Di era digital, teknologi bisa membantu memastikan keberadaan suami, misalnya melalui pencarian online, media sosial, atau aplikasi pemerintah. Namun, jika tetap tidak ada kabar, kedua pandangan fiqih di atas tetap relevan.
Beberapa tips praktis:
- Pastikan status suami: Cari kepastian melalui kabar kematian atau keputusan hukum.
- Pilih pandangan fiqih: Qaul jadîd menunggu kepastian; Qaul qadîm menunggu empat tahun.
- Jalani iddah: Sesuai aturan fiqih agar hak-hak pernikahan lama tetap terjaga.
- Siapkan pernikahan baru: Pastikan semua dokumen dan prosedur syar’i lengkap.
- Gunakan dukungan teknologi dan keluarga: Agar proses lebih aman dan tidak menimbulkan risiko hukum maupun moral.
Dengan memahami langkah-langkah ini, seorang istri bisa mengambil keputusan aman secara syar’i dan sosial, tanpa melanggar aturan Islam.
Jadi, kalau kamu atau temanmu menghadapi situasi suami hilang, jangan panik. Pelajari aturan, pilih jalur fiqih yang tepat, dan jalani proses dengan bijak. Islam memberikan panduan jelas supaya hak-hak semua pihak tetap terlindungi. Yuk, sebarkan informasi ini agar lebih banyak perempuan tahu langkah aman sebelum menikah lagi dan bisa mengambil keputusan dengan mantap!
***

No comments