UU TNI Terbaru Disahkan, Ini 3 Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi personel TNI. dok. pexels.com/Defrino Maasy

Jakarta — Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Revisi UU TNI ini digodok sejak Februari 2025, melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil, meski sempat menuai kritik dan penolakan dari sejumlah pihak. Tujuannya adalah memperkuat peran strategis TNI dalam menghadapi ancaman-ancaman modern, baik di dalam negeri maupun di ranah internasional.

Nah, buat kamu yang ingin memahami perubahan penting dalam UU TNI yang baru, berikut tiga poin utama yang perlu kamu tahu.

1. Tugas Baru: Tangani Ancaman Siber dan Lindungi WNI di Luar Negeri

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penambahan tugas pokok TNI dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP). Jika sebelumnya tugas OMSP TNI terbatas, kini undang-undang memberi TNI dua kewenangan baru yang relevan dengan tantangan zaman.

Pertama, TNI kini berwenang membantu negara dalam menangani ancaman siber. Langkah ini diambil untuk memperkuat pertahanan nasional di era digital, di mana serangan siber bisa melumpuhkan sistem penting negara.

Kedua, TNI diberi tugas untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri. Dengan aturan ini, TNI diharapkan lebih responsif ketika terjadi krisis yang mengancam keselamatan WNI di negara lain, seperti konflik bersenjata atau bencana.

Kedua tambahan tugas ini mencerminkan komitmen negara untuk membuat TNI lebih adaptif dan siap menghadapi ancaman global yang kian kompleks.

2. Prajurit Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil

Poin kedua yang tak kalah penting adalah perubahan pada aturan mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya ada 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif. Melalui UU baru ini, jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang.

Namun, pengisian jabatan sipil oleh prajurit tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan hanya bisa dilakukan jika diminta oleh kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

  • Kementerian Pertahanan

  • Sekretariat Negara untuk urusan presiden dan militer presiden

  • Badan Intelijen Negara

  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara

  • Lembaga Ketahanan Nasional

  • Badan SAR Nasional

  • Badan Narkotika Nasional

  • Mahkamah Agung

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan

  • Badan Penanggulangan Bencana

  • Badan Penanggulangan Terorisme

  • Badan Keamanan Laut

  • Kejaksaan RI untuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Aturan ini diharapkan meningkatkan sinergi antara TNI dan instansi sipil dalam menjaga keamanan nasional.

3. Usia Dinas Prajurit Diperpanjang

Perubahan berikutnya adalah perpanjangan usia dinas prajurit TNI. Langkah ini memberi kesempatan bagi prajurit untuk mengabdi lebih lama, sekaligus menjaga stabilitas organisasi TNI. Meski detail usia baru tidak dirinci dalam pengesahan ini, pemerintah menyebut aturan baru ini dirancang agar tenaga dan pengalaman prajurit tetap dimanfaatkan secara optimal.

Dengan masa dinas yang lebih panjang, TNI diharapkan lebih siap menjaga kontinuitas kaderisasi dan mengantisipasi kekurangan personel di lapangan.

Meski disahkan, UU TNI baru tetap menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebagian kalangan menilai keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang dulu pernah dikritik karena melemahkan supremasi sipil. Penambahan kewenangan juga dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan.

Namun di sisi lain, banyak yang berharap revisi ini bisa membuat TNI lebih modern dan efektif menghadapi ancaman baru. Kuncinya, implementasi undang-undang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi.

Dengan tiga poin penting di atas, publik diharapkan lebih memahami arah baru TNI di era modern. Revisi UU ini menjadi langkah besar untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia di tengah tantangan global yang terus berkembang.***

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.