Ambil Uang Suami Tanpa Izin? Ini Penjelasan Hukum Islam
![]() |
| Ilustrasi Istri Ambil Uang Suami tanpa izin. dok. pixabay.com/RoyBuri |
Istri boleh ambil uang suami tanpa izin hanya untuk kebutuhan mendesak. Simak penjelasan hukum Islam dan batasannya di sini!
Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, boleh nggak istri mengambil uang suami tanpa izin? Ini topik yang sering bikin penasaran, apalagi kalau uangnya buat kebutuhan mendesak. Dari kacamata hukum umum, tentu tindakan ini tidak dibenarkan, karena uang suami adalah milik suami sendiri. Tapi, dalam beberapa situasi, ada pengecualian yang bisa bikin tindakan ini dibolehkan secara syariah.
Dalam Islam, suami punya kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Nafkah ini mencakup kebutuhan pokok seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan. Nah, kalau suami nggak mampu atau enggan memberi nafkah yang cukup, istri punya hak untuk mengambilnya. Tapi ingat, tetap harus jujur dan terbuka kepada suami.
Kebingungan soal ini sebenarnya sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Ada kisah Hindun yang mengaku harus mengambil uang suaminya yang pelit untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan anaknya. Nabi SAW pun memberi izin dengan syarat secukupnya dan cara yang ma’ruf. Dari sini kita bisa lihat, hukum Islam menekankan keseimbangan antara kebutuhan dan batasan wajar.
Kapan Istri Boleh Ambil Uang Suami Tanpa Izin?
Dalam hukum Islam, ada batasan yang jelas soal pengambilan uang suami tanpa izin. Istri hanya boleh mengambil uang untuk kebutuhan pokok yang mendesak, misalnya:
- Biaya makan dan minum sehari-hari
- Kebutuhan pakaian dan tempat tinggal
- Biaya kesehatan atau pengobatan anak
Jika suami memberikan nafkah yang cukup, misalnya uang belanja bulanan yang cukup untuk kebutuhan primer, maka istri tidak diperbolehkan mengambil tambahan uang untuk keperluan tersier seperti baju baru, make-up, perhiasan, atau hobi yang sifatnya konsumtif.
Dalilnya bisa ditemukan dalam hadis riwayat Imam Bukhari. Hindun pernah mengeluh pada Nabi SAW karena suaminya yang pelit tidak cukup memberi nafkah. Nabi SAW menjawab: “Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu secara ma’ruf.” Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa “ma’ruf” artinya sesuai kadar yang wajar menurut kebiasaan setempat.
Dengan kata lain, izin ini tidak bersifat bebas, tapi terbatas pada kebutuhan primer yang urgen. Ini juga berlaku pada suami yang kikir, bukan yang menabung atau memberikan nafkah sesuai kemampuan.
Tips Mengambil Uang Suami Secara Ma’ruf
Kalau kondisi memaksa dan istri harus mengambil uang suami, ada beberapa tips agar tetap sesuai syariat:
- Ambil Secukupnya: Hanya untuk kebutuhan primer dan mendesak, jangan berlebihan.
- Gunakan Cara Ma’ruf: Maksudnya, mengambil dengan wajar dan tidak merugikan suami. Misalnya mencatat atau menyisihkan nominal tertentu, bukan sembarangan mengambil seluruh uang.
- Jujur dan Terbuka: Meski dalam kondisi mendesak, sebaiknya tetap memberi tahu suami setelah uang digunakan, agar tidak menimbulkan konflik.
- Utamakan Kebutuhan Anak: Nabi SAW menekankan bahwa anak juga termasuk pihak yang berhak mendapat nafkah, jadi kebutuhan mereka tetap prioritas.
Tips ini penting supaya rumah tangga tetap harmonis dan tidak menimbulkan perselisihan atau rasa saling curiga. Prinsipnya, Islam selalu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban suami-istri.***

No comments