SK Bantuan Rumah Korban Banjir Terbit Bertahap hingga Enam Tahap, Camat Baktiya Minta Warga Siapkan Dokumen
![]() |
| SK bantuan rumah korban banjir di Baktiya terbit bertahap hingga enam tahap. Camat meminta penerima segera melengkapi dokumen tanah. Dok. Pemkab Aceh Utara |
KLIK CHANNELKU – Warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, yang masuk dalam daftar penerima bantuan pembangunan rumah pascabanjir bandang diminta segera melengkapi dokumen administrasi. Persyaratan tersebut terutama menyangkut kepastian status tanah dan bukti kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.
Camat Baktiya, Bakhtiar, S.Sos., mengatakan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penyaluran bantuan. Karena itu, masyarakat yang namanya telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan diminta tidak menunda pengurusan persyaratan.
Imbauan tersebut berlaku bagi warga yang masuk dalam kategori penerima bantuan rumah rusak berat maupun pembangunan rumah layak huni.
Bakhtiar menegaskan, kejelasan kepemilikan tanah diperlukan untuk memastikan lokasi pembangunan memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas. Penerima bantuan juga diminta memastikan lahan yang akan digunakan telah tersedia.
"Kami mengimbau masyarakat yang namanya sudah masuk dalam SK penerima bantuan agar segera melengkapi administrasi, khususnya terkait status tanah atau lahan dan surat kepemilikannya. Hal ini penting agar proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik," ujar Bakhtiar, Selasa (3/11/2026).
Selain meminta penerima bantuan melengkapi dokumen, Bakhtiar menjelaskan bahwa SK yang beredar saat ini merupakan penerbitan tahap pertama. Pemerintah masih akan melanjutkan proses penerbitan SK berikutnya hingga tahap keenam.
Dengan demikian, warga yang belum menemukan namanya dalam daftar pertama diminta tetap menunggu. Mereka diharapkan tidak langsung menyimpulkan bahwa namanya tidak akan masuk sebagai penerima bantuan.
"Untuk masyarakat yang namanya belum tercantum dalam SK pertama ini, kami berharap agar tetap bersabar menunggu penerbitan SK berikutnya. Karena proses penerbitan SK dilakukan secara bertahap, mulai dari SK pertama hingga SK keenam," jelasnya.
Bakhtiar berharap masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan segera memenuhi seluruh persyaratan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kendala administrasi ketika pembangunan rumah mulai dilaksanakan.***
Reporter : Eben ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpeg)

