BREAKING NEWS

Satlinmas 32 Gampong Darul Imarah Hampir Rampung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Pendataan Anggota

Daftar Isi Konten [Tampil]

Muhammad Basir, SSTP, MSI Camat Darul Imarah, dinKantor Camat Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (3/11/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR


KLIK CHANNELKU – Pemerintah Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mempercepat pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat gampong. Hingga awal November 2026, penyusunan struktur Satlinmas di seluruh 32 gampong dilaporkan telah selesai.

Camat Darul Imarah, Muhammad Basir, SSTP, MSI, mengatakan penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Aceh Besar Nomor 300.6.7/1524/2026 tentang Pembentukan Satlinmas Gampong.

Hal itu disampaikan Basir saat ditemui di kantornya di Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Selasa (3/11/2026).

"Sesuai dengan surat perintah Bapak Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, tentang pembentukan Satlinmas gampong untuk kecamatan Darul Imarah, sesuai dengan data dari surat keputusan keuchik tetang susunan/struktur Satlinmas dari 32 gampong yang ada dalam wilayah kecamatan Darul Imarah, sudah rampung," katanya.

Basir menyebutkan, setiap gampong telah menyiapkan susunan personel Satlinmas melalui surat keputusan keuchik. Ia mengapresiasi langkah cepat para keuchik dalam memenuhi instruksi pemerintah kabupaten tersebut.

Tahap selanjutnya, pemerintah kecamatan akan melakukan pendataan nama-nama anggota Satlinmas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIMLINMAS) milik Kementerian Dalam Negeri.

"Struktur Satlinmas gampong ini akan kita daftar pada Aplikasi SIMLINMAS Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat milik Kemendagri, yang dibantu melalui kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar," sebutnya.

Ia menjelaskan, Satlinmas merupakan satuan yang melibatkan masyarakat untuk membantu memberikan perlindungan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan gampong.

Pembentukan satuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014. Keuchik memiliki kewenangan membentuk Satlinmas di tingkat gampong melalui keputusan keuchik, sedangkan pembinaan di tingkat kabupaten dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP.

Basir berharap anggota yang telah ditetapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga bersedia menjalankan tugas sosial untuk membantu warga di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberadaan Satlinmas diperlukan untuk mendukung ketenteraman dan ketertiban umum, membantu penanganan bencana, serta menjaga keamanan selama penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, dan pemilihan kepala desa.

"Saya berharap para keuchil dan warga yang sudah ditunjuk dan SK-kan sebagai anggota Linmas, supaya dapat memberikan pengabdiaannya dalam membantu masyarakat di gamping masing-masing. Adapun tugas pokok Satlinmas, antara lain Membantu menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, Membantu penanggulangan dan penanganan bencana, Membantu keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkodes), Mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan di gampong dan Membantu pengamanan objek vital dan siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)," pungkasnya.***


Reporter : Tini ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image