BREAKING NEWS

Potensi Hutan dan Tambang Lhoong Jadi Sorotan, MAA Aceh Besar Dorong Penguatan Hukum Adat

Daftar Isi Konten [Tampil]

Pertemuan MAA (Majelis Adat Aceh) Aceh Besar Dengan Masyarakat Hukum Adat Kemukiman Cot Jeumpa, kecamatan Lhoong, Aceh Besar yang dipimpin oleh Ketua MAA Aceh Besar H. Anwar Ahmad, SE, Ak, berlangsung di Aula Perumda Tirta Mountala Aceh Besar. Dok. Pemkab Aceh Besar


KLIK CHANNELKU – Penguatan masyarakat hukum adat dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Kejelasan wilayah adat dan tata kelola yang melibatkan masyarakat setempat diperlukan agar kekayaan alam dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mencegah konflik kepentingan.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar bersama perwakilan masyarakat Kemukiman Cot Jeumpa dan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia di Aula Perumda Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (3/11/2026).

Pertemuan yang mengangkat tema "Memperkuat Masyarakat Hukum Adat" itu membahas penguatan kelembagaan adat, pengaturan wilayah hukum adat, serta pengelolaan potensi sumber daya alam di kawasan Lhoong.

Ketua MAA Aceh Besar, H. Anwar Ahmad, SE, Ak, mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat perlu diperkuat untuk menjaga tatanan kehidupan sosial dan keberlangsungan norma yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh Besar, penguatan Masyarakat Hukum Adat sangat penting. Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok masyarakat yang hudup secara turun-temurun di satu wilayah yang memiliki ikatan persaudaraan yang kuat, karena berasal dari satu asal-usul atau leluhur yang sama. Kondisi tersebut, dapat menciptakan rasa kebersamaan, mempererat silaturrahmi, kekayaan/benda adat, serta perangkat norma dan pranata pemerintahan adat yang dapat mengatur kehidupan mereka yang telah berlaku sejak lama", sebutnya.

Mantan Wakil Bupati Aceh Besar tersebut berharap pertemuan itu dapat memperkuat masyarakat hukum adat di Kemukiman Cot Jeumpa sehingga mampu menjalankan peran dalam mengatur dan mengelola wilayah berdasarkan ketentuan adat.

Ia menyebutkan, Kecamatan Lhoong memiliki wilayah hukum adat yang mencakup kawasan daratan dan perairan. Potensi alam di kawasan tersebut, termasuk hasil hutan, hasil laut, serta sumber daya tambang dan mineral, perlu dikelola secara bersama dengan memperhatikan aturan adat yang berlaku.

"Kecamatan Lhoong memiliki wilayah hukum adat, baik darat maupun wilayah laut. Khususnya kemukiman Cot Jeumpa kaya akan berbagai potensi alam yang terkandung di dalamnya. Tentu, semua akan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, bila semua potensi tersebut dapat dikelola dan dimamfaatkan bersama dengan baik dengan mengedepankan norma adat yang berlaku dalam masyarakat selama ini", tambahnya.

Sementara itu, Seuneubok atau Pawang Glee Kemukiman Cot Jeumpa, Yulizar, mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai peran dan kewenangan hukum adat, khususnya dalam pengelolaan hutan mukim.

Menurutnya, hutan mukim menyimpan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun sumber daya tambang dan mineral.

"Hutan mukim bisa menjadi hutan adat dengan segala potensi yang terkandung didalamnya, baik kayu, non kayu dan sumber tambang atau mineral dapat dikelolola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta terhindar dari komplik) sengketa, diperlukan batas yang jelas terhadap wilayah hukum adat tersebut", tuturnya.

Yulizar juga berharap MAA Aceh Besar dapat mengambil peran dalam memfasilitasi dan memediasi persoalan yang berpotensi muncul di wilayah hukum adat Kemukiman Cot Jeumpa. Dengan demikian, masyarakat memperoleh arahan dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah maupun tata kelola sumber daya alam.

Harapan tersebut turut didukung Keuchik Jantang, Sukardi, dan Keuchik Tunong Krueng Kala.

Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar, Heru Saputra, sejumlah pengurus MAA Aceh Besar, serta Ketua Yayasan Rumpun Bambu Indonesia, Sanusi M. Syarif, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.***


Reporter : Tini ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image