BREAKING NEWS

Polda Aceh Usut Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya, Laporan Istri Jadi Awal Penanganan Perkara

Daftar Isi Konten [Tampil]

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Dok. Polda Aceh


KLIK CHANNELKU — Laporan seorang istri terhadap suaminya yang merupakan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR kini ditangani penyidik Polda Aceh. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan RR bersama perempuan berinisial NB.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan IK, istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengaduan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Setelah menerima laporan, Polres Nagan Raya melimpahkan penanganan perkara kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, kedua orang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh personel Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026.

"RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Joko mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui bermula ketika IK mendatangi rumah dinas di Pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Saat itu, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.

Merasa ada sesuatu yang mencurigakan, IK kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka paksa pintu walk-in closet atau ruang penyimpanan pakaian dan aksesori.

Di dalam ruangan tersebut, IK menemukan NB sedang berdiri dengan posisi kepala tertunduk.

Sehari setelah peristiwa itu, IK mendatangi Polres Nagan Raya untuk membuat laporan resmi. Penanganan perkara selanjutnya diteruskan ke tingkat Polda Aceh.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning.

"Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning," terang Joko.

Atas dugaan perbuatan tersebut, RR dan NB disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal tersebut mengatur ancaman sanksi berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image