Rp5,5 Triliun Dana Rehab-Rekon Aceh Belum Masuk DIPA, 1.161 Kegiatan Menanti
KLIK CHANNELKU — Sebanyak 1.161 kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh belum teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga. Nilai anggaran yang belum masuk dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp5,5 triliun.
Angka itu merupakan bagian dari total sekitar Rp24 triliun anggaran rehab-rekon yang menjadi kewenangan pemerintah pusat pada 2026. Hingga 4 September 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang telah teridentifikasi dalam DIPA.
Pemerintah Aceh mendorong kementerian dan lembaga mempercepat proses desk, penyelesaian, serta verifikasi data agar sisa anggaran dapat segera masuk dalam DIPA.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan anggaran rehab-rekon tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa, 8 September 2026.
Rp25,65 Triliun untuk Rehab-Rekon
Total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun.
Sebagian besar, yakni sekitar 92 persen atau Rp24 triliun, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui 23 kementerian dan lembaga.
Sementara sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.
Selain dana TKD, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar sekitar Rp285 miliar.
Pemda Diminta Percepat Serapan
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan data kebutuhan rehab-rekon di lapangan tersedia secara akurat.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama yang menjadi pusat informasi bagi masyarakat mengenai pelaksanaan rehab-rekon. Langkah itu diambil karena masih terdapat informasi penanganan pascabencana yang belum diterima masyarakat.
Dari sisi pemerintah pusat, perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian dan lembaga terkait.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh yang masih rendah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan agar kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dijalankan.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat segera terealisasi sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak terhambat persoalan penganggaran.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi


