BREAKING NEWS

Revisi UUPA Disetujui DPR, Mualem Minta Kepentingan Aceh dan Dana Otsus Dikawal

Daftar Isi Konten [Tampil]

Revisi UUPA disetujui DPR RI. Mualem dan Dek Fadh berharap pembahasan lancar serta Dana Otsus Aceh 2,5 persen tetap berlanjut. Dok. Ist


KLIK CHANNELKU – Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi Aceh, terutama dalam memberikan kepastian regulasi dan menjaga keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu, 9 September 2026.

Mualem meminta seluruh unsur yang terlibat dalam proses revisi UUPA tetap menjaga komunikasi. Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Forbes Aceh di Jakarta diharapkan terus bertukar pandangan agar pembahasan tetap mengarah pada kepentingan masyarakat.

“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat, dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” kata Mualem.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak dari Aceh yang selama bertahun-tahun ikut memikirkan dan memperjuangkan penyempurnaan UUPA.

“Saya juga sangat berterimakasih pada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun lamanya berfikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerjasama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik.”

Dek Fadh Soroti Dana Otsus

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) juga mengapresiasi keputusan DPR RI tersebut. Menurutnya, persetujuan RUU perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR menjadi langkah baik bagi Aceh.

“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh, Rabu, 9 September 2026.

Meski demikian, Dek Fadh mengatakan RUU tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan pembahasan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana tersebut dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Kebutuhan anggaran itu semakin mendesak karena Aceh baru menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat serta sejumlah infrastruktur.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana menjadi besar. Pemerintah Aceh berharap Dana Otsus dapat mendukung proses pemulihan tersebut.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fadh.

Dek Fadh juga berharap Dana Otsus Aceh tetap berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Menurutnya, dukungan fiskal tersebut penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus pemulihan Aceh setelah bencana.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image