Ribuan Warga Samadua Tolak Dua IUP Tambang, Petisi Diteken Bersama
![]() |
| Ribuan warga Samadua, Aceh Selatan, menolak dua IUP tambang dan meneken petisi karena khawatir terhadap kerusakan lingkungan. Sabtu, 15 Agustus 2026. Dok. Ist |
KLIK CHANNELKU – Ribuan warga dari sejumlah gampong di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menyatakan penolakan terhadap keberadaan dua perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Sikap itu disampaikan dalam musyawarah masyarakat yang berlangsung di Masjid Jami' Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, Minggu (16/8/2026) malam.
Dalam pertemuan itu, warga sepakat menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM).
Penolakan warga dilandasi kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, sumber air, keselamatan permukiman serta kehidupan generasi mendatang.
Tokoh muda Samadua, Hamdimus, mengatakan musyawarah tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyatukan sikap terhadap keberadaan perusahaan tambang.
“Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Tokoh muda Panton Luas, Safrizal, dalam orasinya mengatakan penolakan tersebut bukan gerakan yang dilakukan oleh segelintir orang.
Menurutnya, kehadiran ribuan masyarakat dari berbagai gampong di Samadua menunjukkan adanya keresahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan pihak terkait.
Safrizal juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kekompakan dalam memperjuangkan aspirasi penolakan terhadap perusahaan tambang.
Ingatkan Kerusakan Kawasan Hulu
Kekhawatiran mengenai dampak lingkungan menjadi salah satu poin yang banyak disampaikan dalam musyawarah tersebut.
Tgk Miswar meminta masyarakat tidak hanya melihat rencana pertambangan dari sisi keuntungan ekonomi. Menurutnya, keselamatan lingkungan dan kehidupan generasi berikutnya harus menjadi pertimbangan utama.
“Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan potensi dampak kerusakan kawasan hulu terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
“Kalau hulunya sudah rusak, hilir juga bisa merasakan musibahnya. Karena itu, demi menjaga rakyat dan masa depan generasi kita, kita perlu bersuara menentukan sikap,” katanya.
Dukungan terhadap sikap masyarakat juga disampaikan unsur pemerintahan gampong.
Keuchik Gampong Tengah, Azhar, yang mewakili para keuchik yang hadir, menyebut perangkat gampong di Kecamatan Samadua, khususnya Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang, bersama dengan aspirasi masyarakat.
“Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat,” ujar Azhar.
Ketua DPRK Aceh Selatan Teken Petisi
Usai musyawarah, masyarakat menyepakati petisi bersama sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan perusahaan tambang di Kecamatan Samadua.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mizhul Uswa, turut membubuhkan tanda tangan pada petisi tersebut meski tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan orasi.
Anggota DPRK Aceh Selatan asal Samadua, Suhaida, juga menyatakan sikap menolak IUP pertambangan yang diterbitkan untuk wilayah Samadua.
Dua IUP yang menjadi sasaran penolakan warga masing-masing diterbitkan untuk PT BSM dan PT MMS.
IUP PT BSM bernomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024 tertanggal 17 Juli 2024 dengan luas konsesi 752,4 hektare.
Sementara IUP PT MMS bernomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025 tertanggal 19 November 2025 dengan luas konsesi 739 hektare.
Dengan demikian, total luas konsesi dari dua IUP tersebut mencapai sekitar 1.491,4 hektare.
Penolakan yang disampaikan warga Samadua kini mencakup persoalan perlindungan lingkungan, keselamatan permukiman, ruang hidup masyarakat serta tata kelola perizinan.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpeg)

