Kerusuhan Hari Damai Aceh Buka Lagi Polemik Bendera Bulan Bintang, Dibawa ke Mendagri
![]() |
| Forkopimda Aceh membahas kerusuhan Hari Damai dan polemik Bendera Bulan Bintang, lalu sepakat meminta kepastian hukum Mendagri. Minggu, 16 Agustus 2026. Dok. Ist |
KLIK CHANNELKU - Persoalan Bendera Bintang Bulan menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh setelah kerusuhan pada Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Rapat digelar di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026), dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperoleh kepastian hukum terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat Forkopimda digelar setelah Wagub Aceh mendapat arahan dari Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Arahannya terutama segera melaksanakan rapat Forkopimda dan mencari akar masalah dan solusi terhadap peristiwa menonjol yaitu kerusahan yang terjadi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Kerusuhan terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh.
Di Masjid Raya Baiturrahman, terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Bintang Bulan.
Sedangkan di Pendopo Gubernur Aceh, terjadi perusakan Lambang Negara Burung Garuda, penurunan Bendera Merah Putih serta pengibaran Bendera Bintang Bulan.
Ketua DPRA Minta Kepastian Hukum
Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga dalam rapat tersebut menyoroti persoalan Bendera Bintang Bulan yang selama ini menjadi polemik.
Menurut dia, bendera tersebut telah ditetapkan melalui qanun, tetapi pengibaran di tengah masyarakat masih kerap menimbulkan persoalan.
“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Nurlis.
Karena itu, Zulfadhli meminta pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai status bendera tersebut.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” katanya.
Pemerintah Aceh dan DPRA kemudian menyepakati langkah konsultasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan bendera.
MPU Soroti Persoalan yang Lebih Luas
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muhibbuththabary, menilai persoalan Bendera Bintang Bulan berkaitan dengan berbagai persoalan yang berkembang di Aceh.
“Beliau menyebut Bendera Bintang Bulan telah menjadi manifestasi berbagai masalah di Aceh,” ujar Nurlis.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua MPU Aceh juga menyampaikan persoalan mengenai masuknya sejumlah aliran yang tak biasa ke Aceh.
Selain itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang belum kunjung selesai juga disebut menjadi perhatian masyarakat.
“Beliau juga menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang tak kunjung selesai pun menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Dr Tarmizi M Daud, kemudian menyoroti persoalan ekonomi dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
“Ekonomi tidak jalan, kemiskinan, rakyat tidak sejahtera. Tetapi kenapa ada pejabat yang terus kerupsi padahal sudah sejahtera. Ini menambah persoalan dan melukai hati rakyat Aceh,” kata Tarmizi.
Kajati Pertanyakan Kerusuhan di Masjid Raya
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah mempertanyakan mengapa kerusuhan justru terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
“Kenapa kerusuhan terkosentrasi di Masjid Raya Baiturrahman, bukankah masjid itu tempat yang suci?”
Kajati Aceh juga menyoroti perusakan Lambang Negara Burung Garuda dan penurunan Bendera Merah Putih.
“Bukankah itu perbuatan pidana? Bagaimana pun hukum harus ditegakkan”.
Menurut Nurlis, sejumlah pertanyaan tersebut turut dibahas dalam rapat Forkopimda.
BIN Sebut Ada yang Menggerakkan
Kepala BIN Daerah Aceh Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia menyampaikan adanya dugaan pihak lain yang menggerakkan kerusuhan tersebut.
“Di balik peristiwa itu, Pak Andrie melihat ada sesuatu yang lain dalam kerusuhan ini. Ada yang mendrive kejadian ini. Siapa manusia ini?” kata Nurlis. “Mereka juga menggerakkan anak-anak di bawah umur.”
Nurlis mengatakan kelompok tersebut teridentifikasi berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
“Ketika Pak Andrie mengajak shalat, mereka menghindar,” kata Nurlis.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan juga disebut mengimbau sejumlah orang yang berkumpul di lokasi agar melaksanakan shalat.
Namun, mereka disebut kembali menghindar.
“Ini dinilai tidak lazim bagi anak-anak muda Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam. Apalagi mereka berada di lingkungan masjid,” kata Nurlis.
Enam Rekomendasi Forkopimda Aceh
Rapat Forkopimda kemudian menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga kondisi Aceh tetap aman dan kondusif.
Pertama, menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif.
Kedua, menahan diri dan mencegah aksi serupa dengan mengutamakan pendekatan persuasif.
Ketiga, memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan eksponen masyarakat.
Keempat, membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan melalui imbauan.
Kelima, menegaskan bahwa perdamaian Aceh merupakan fondasi bersama dalam membangun Aceh yang lebih baik ke depan.
Keenam, Pemerintah Aceh dan DPRA akan berkonsultasi dengan Mendagri terkait persoalan bendera untuk mendapatkan kepastian hukum.
Wagub Aceh Fadhlullah juga mengajak Forkopimda menggelar rapat secara rutin untuk membahas persoalan yang berkembang di Aceh.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo menyetujui usulan tersebut. Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan juga menyatakan persetujuannya.
“Pangdam menyarankan dilaksanakan setiap bulan.”
***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi


