Kasus Pengeroyokan Meutulang Bergulir, Dua Pelaku Dilimpah
.jpeg)
Polsek Kaway XVI resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam proses Tahap II, Kamis (11/6/2026). Dok. Polres Aceh Barat
Dua tersangka kasus pengeroyokan di Meutulang dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat setelah berkas perkara dinyatakan P-21.
KLIK CHANNELKU – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Gampong Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, memasuki babak baru. Polsek Kaway XVI resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam proses Tahap II, Kamis (11/6/2026).
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial A (32) dan J (32). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada 8 Desember 2025 dan sempat memicu perhatian masyarakat setempat.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Dengan selesainya proses penyidikan, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kaway XVI AKP Fahrinaldi menegaskan bahwa proses pelimpahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap perkara pidana ditangani hingga tuntas.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Fahrinaldi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Kaway XVI/Polres Aceh Barat/Polda Aceh tertanggal 8 Desember 2025. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan para pelaku dalam peristiwa tersebut.
Hasil penyidikan kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui surat Nomor B-1226/L.1.18/Eoh.1/05/2026 tanggal 5 Mei 2026. Sejak saat itu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dipersiapkan hingga akhirnya dilaksanakan pada Kamis siang.
Sebelum diserahkan kepada jaksa, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Sidokkes Polres Aceh Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk mengikuti proses hukum lanjutan.
Dengan terlaksananya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
