Dalang Terungkap, 12 Tersangka Dibekuk di Kasus Pembakaran USK

Rapat penyidikan terkait kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK. Dok. Polresta Banda Aceh
Polisi menetapkan 12 tersangka kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK. Penyidik masih memburu pelaku lain.
KLIK CHANNELKU – Tabir di balik aksi pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian di Universitas Syiah Kuala mulai terkuak. Setelah mengusut kasus yang mengguncang dunia pendidikan Aceh itu, Polresta Banda Aceh kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Jumlah tersangka bertambah seiring berkembangnya penyidikan yang dilakukan aparat. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi, mengurai rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengungkap keterlibatan para pelaku dalam aksi penyerangan yang berujung pada pembakaran fasilitas kampus.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujar Kasatreskrim, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menduga aksi tersebut tidak terjadi secara spontan. Ada dugaan perencanaan yang disusun sebelum massa bergerak menuju Fakultas Pertanian USK.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah MJ (23). Polisi menyebut pria itu berperan sebagai pengarah penyerangan sekaligus menunjuk WS, tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, sebagai koordinator lapangan. MJ juga diduga memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Atas perannya, MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga menjadi eksekutor yang melempar bom molotov ke lokasi kejadian. Selain itu, ia juga disebut ikut merusak sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian.
AH dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.
Penyidik juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat langsung dalam penyerangan dan pelemparan ke kawasan fakultas saat insiden terjadi.
Kesembilan tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.
Meski telah menetapkan belasan tersangka, polisi belum menutup penyidikan. Aparat masih memburu fakta-fakta baru yang berpotensi menyeret pihak lain ke dalam pusaran kasus yang menyebabkan kerusakan besar di lingkungan kampus tersebut.
Kompol Dizha menegaskan pengungkapan perkara akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," pungkasnya.
Kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya memicu perhatian luas publik. Selain menyebabkan kerugian material yang besar, insiden tersebut juga mengganggu aktivitas akademik dan meninggalkan luka bagi civitas akademika. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan tetap mendukung penuh upaya pengungkapan kasus hingga tuntas serta mempercepat pemulihan fasilitas yang terdampak.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
