Kabur Sepekan, Pemilik 1,5 Kg Ganja Akhirnya Dibekuk Polisi
.jpg)
Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (55) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 1,5 kilogram. Dok. Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat menangkap pria 55 tahun yang diduga terkait jaringan ganja. Polisi menyita 1,5 kg ganja hasil pengembangan kasus.
KLIK CHANNELKU – Upaya seorang pria berinisial A (55) untuk menghindari kejaran aparat akhirnya berakhir. Setelah sempat menghilang dan diduga melarikan diri selama proses penyelidikan berlangsung, pria tersebut berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat bersama barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram.
Penangkapan itu menjadi babak lanjutan dari pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Aceh Barat di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam kasus awal yang diungkap pada 14 Juni 2026 tersebut, polisi lebih dulu menangkap AR (38) dengan barang bukti ganja bruto 751 gram.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada A. Namun saat hendak diamankan, pria berusia 55 tahun itu tidak berada di lokasi dan diduga telah lebih dulu menghilang.
Meski demikian, pengejaran tidak dihentikan. Tim Satresnarkoba terus bergerak menelusuri keberadaan A hingga akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyiannya.
Puncaknya terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas bergerak ke Desa Meureubo, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan berhasil mengamankan A tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu ikat narkotika jenis ganja. Dari hasil pengembangan penyidikan, total barang bukti yang berhasil diungkap dalam kasus tersebut mencapai 1,5 kilogram.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Advan warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui milik tersangka.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Setiap kasus yang kami tangani akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.
Menurutnya, setiap tersangka yang diamankan tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap rantai distribusi narkoba yang lebih besar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
AKP Shandy menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu pengungkapan kasus semata. Setiap informasi yang diperoleh akan terus ditindaklanjuti demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Barat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
