BREAKING NEWS

Penghulu Kini Wajib Melek Digital

Daftar Isi Konten [Tampil]
Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan. Dok. Kemenag RI

Kemenag memperkuat kompetensi penghulu melalui pelatihan bahasa asing, fikih munakahat, dan literasi digital.

KLIK CHANNELKU - Kementerian Agama terus memperkuat kapasitas penghulu agar mampu menjawab tantangan layanan pernikahan yang semakin kompleks di era modern. Selain memahami administrasi nikah, penghulu kini juga dituntut menguasai bahasa asing dan literasi digital.

Penguatan kompetensi itu dilakukan melalui Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Semarang, Jawa Tengah, pada 19–22 Mei 2026.

Sebanyak 50 penghulu dari berbagai daerah mengikuti pelatihan tersebut. Mereka mendapatkan pembinaan terkait bahasa Arab dan bahasa Inggris, fikih munakahat klasik dan kontemporer, hingga penguatan literasi digital untuk mendukung transformasi layanan KUA dan penguatan keluarga sakinah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan penghulu memiliki peran strategis sebagai representasi negara dalam pelayanan keagamaan di masyarakat.

“Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah,” ujar Zayadi di Semarang, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, penghulu tidak hanya bertugas mengurus administrasi pernikahan, tetapi juga memastikan prosesi akad berjalan sah, tertib, khidmat, dan bermartabat.

“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUA kini harus mampu menjadi penghubung antara kebijakan negara dengan masyarakat melalui pendekatan bahasa agama yang mudah dipahami.

“KUA harus mampu mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa agama yang mudah diterima masyarakat,” tegasnya.

Perubahan sosial yang terus berkembang juga membuat layanan pernikahan semakin dinamis, termasuk meningkatnya perkawinan lintas daerah, lintas budaya, hingga perkawinan campuran dengan warga negara asing.

Karena itu, menurut Zayadi, penghulu harus lebih adaptif serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik, termasuk penguasaan bahasa asing secara fungsional.

“Bahasa Inggris dan bahasa Arab penting dikuasai secara fungsional, sementara fikih munakahat harus dipahami secara klasik, modern, dan kontekstual sesuai realitas masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Wildan Hasan Syadzili, menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengelolaan data pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

“Ke depan, model short course ini akan terus disempurnakan melalui evaluasi pelaksanaan dan masukan berbagai pihak, terutama dari APRI sebagai organisasi profesi penghulu,” ujarnya.

Wildan berharap peserta pelatihan dapat menjadi penggerak peningkatan kapasitas penghulu di daerah masing-masing.

“Short course ini tidak mungkin dapat menghadirkan seluruh penghulu, sehingga diharapkan peserta short course dapat menjadi peer educator bagi penghulu lainnya,” pungkasnya.***


Reporter : Heri ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image