Mualem Cabut Pergub JKA Aceh
![]() |
| Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dok. Ist |
Mualem cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026. Warga Aceh dipastikan tetap bisa berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.
KLIK CHANNELKU - Pemerintah Aceh memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyebut keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh sebelumnya juga menerima masukan dari DPR Aceh terkait penerapan aturan tersebut. Selain itu, aspirasi mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa dan forum diskusi turut menjadi pertimbangan pemerintah.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh diminta tidak khawatir terhadap akses pelayanan kesehatan. Pemerintah Aceh memastikan warga tetap bisa memperoleh layanan pengobatan di rumah sakit melalui skema JKA tanpa pembatasan tertentu.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.” ***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

