Kemenag Buka Dosen PTKI ke Luar Negeri
![]() |
Kemenag membuka Program Visiting Professor 2026 bagi dosen PTKI untuk mengajar dan riset di kampus luar negeri gratis.
KLIK CHANNELKU - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka Program Visiting Professor/Visiting Lecturer Tahun 2026 bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri maupun swasta.
Program ini memberi kesempatan dosen PTKI memperluas jejaring akademik internasional hingga ke Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan Australia.
Seluruh biaya program ditanggung Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Melalui program tersebut, dosen akan menjalankan berbagai aktivitas akademik di perguruan tinggi mitra luar negeri, mulai dari kuliah tamu, riset kolaboratif, seminar internasional, pengembangan kurikulum hingga publikasi ilmiah bersama.
Direktur PTKI, Sahiron mengatakan penguatan jejaring global menjadi kebutuhan penting dalam pengembangan mutu perguruan tinggi keagamaan Islam.
“Program Visiting Professor/Visiting Lecturer merupakan salah satu upaya untuk memperkaya wawasan akademik, meningkatkan kapasitas dosen, serta mendukung pengembangan keilmuan dan internasionalisasi perguruan tinggi,” ujar Sahiron melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, mobilitas akademik internasional kini menjadi indikator penting dalam meningkatkan reputasi institusi pendidikan tinggi di tingkat dunia.
Karena itu, PTKI didorong aktif membangun kolaborasi akademik lintas negara melalui riset, publikasi, dan pertukaran akademik.
“Program Visiting Professor/Lecturer menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan indikator internasionalisasi tersebut,” lanjutnya.
Peserta program merupakan dosen PTKI bergelar doktor dan diutamakan memiliki jabatan fungsional profesor atau guru besar.
Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa asing aktif, proposal riset atau draft artikel ilmiah, serta rencana kerja sama akademik dengan perguruan tinggi mitra luar negeri.
Program akan berlangsung maksimal tiga minggu pada September hingga November 2026.
Seluruh kebutuhan pendanaan mulai dari transportasi internasional, visa, biaya hidup hingga asuransi selama kegiatan ditanggung Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Selain memperkuat kualitas tridarma perguruan tinggi, program ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan publikasi internasional dan kerja sama riset antarperguruan tinggi,” ujar Sahiron.***
Reporter : Heri ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpeg)
