BREAKING NEWS

JKA Diblokir, Mualem Surati BPJS

Daftar Isi Konten [Tampil]
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi. Dok. Ist

Mualem surati BPJS Kesehatan agar blokir kepesertaan JKA dibuka kembali demi kelancaran layanan kesehatan warga Aceh.

KLIK CHANNELKU - Pemerintah Aceh meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir setelah penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan guna mengaktifkan kembali kepesertaan JKA bagi masyarakat Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak mengalami hambatan.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Dr Nurlis Effendi di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.”

Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 itu berisi permintaan pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Menurutnya, surat tersebut juga menjadi jaminan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan program JKA agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga sedang memproses pergub baru sebagai dasar pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image