BREAKING NEWS

Polisi Mediasi KDRT di Kupang, Berakhir Damai

Daftar Isi Konten [Tampil]
Peran aktif Bhabinkamtibmas, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Fatufeto berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi kekeluargaan pada Senin (27/4/2026). Dok. TBN

Bhabinkamtibmas Polresta Kupang Kota mediasi kasus KDRT di Fatufeto hingga damai, wujud pendekatan humanis Polri.

KLIK CHANNELKU - Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polresta Kupang Kota dalam menangani persoalan warga. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Fatufeto berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi kekeluargaan, Senin (27/4/2026).

Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Lurah Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Prosesnya dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto, Aiptu Boby Andrian, bersama Lurah Fatufeto, tim Pos Bantuan Hukum (Bankum), serta para ketua RT dan RW setempat.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada 23 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Boby Andrian segera mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan kedua pihak yang berselisih, yakni Dance Rame Huki dan Dewi Rame Huki.

Melalui dialog terbuka dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai komitmen agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga problem solver yang mengedepankan nilai kekeluargaan. Dengan pendekatan persuasif, berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.***


Reporter : Anshori ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image