BREAKING NEWS

Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha Diperpanjang

Daftar Isi Konten [Tampil]
Ketua Panitia Seleksi, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd. Dok. Pemkab Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara perpanjang pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha hingga 4 Mei 2026. Ini syarat dan cara daftarnya.

KLIK CHANNELKU - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) periode 2026–2031.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500/03/Pansel/2026. Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi agar dapat berpartisipasi dalam pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Dalam pengumuman itu disebutkan, terdapat dua posisi strategis yang dibuka, yakni Anggota Komisaris dan Direktur Utama.

Adapun persyaratan umum bagi pelamar di antaranya Warga Negara Indonesia, khusus Komisaris diutamakan berasal dari Aceh, berpendidikan minimal Sarjana (S1), serta memiliki batas usia maksimal 60 tahun untuk Komisaris dan 35 hingga 55 tahun untuk Direktur Utama saat pertama kali mendaftar.

Selain itu, pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara. Pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun, baik di bidang pengelolaan perseroan untuk Komisaris maupun pengalaman manajerial perusahaan untuk Direktur Utama.

Tak hanya itu, calon pelamar juga harus mampu membaca Al-Qur’an serta taat menjalankan syariat Islam.

Untuk proses pendaftaran, berkas harus disampaikan secara langsung dalam bentuk cetak ke Sekretariat Panitia Seleksi yang berada di Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Utara, Kantor Bupati Aceh Utara lantai 3, Jalan Banda Aceh–Medan Km 295, Landeng, Lhoksukon.

Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, terhitung sejak 28 April sampai 4 Mei 2026.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Mei 2026 melalui papan pengumuman sekretariat maupun situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Panitia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Ketua Panitia Seleksi, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd.***


Reporter : Anshori ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image