Santuni Yatim Nonmuslim, Apakah Dapat Pahala? Cek!
![]() |
| Ilustrasi seorang muslim santuni anak yatim nonmuslim. Dok. Chat GPT AI |
Hukum menyantuni anak yatim nonmuslim dalam Islam, lengkap dengan dalil ulama dan penjelasan berpahala atau tidaknya sedekah tersebut.
Di tengah kehidupan sosial yang makin beragam, kadang muncul pertanyaan simpel tapi penting: “Kalau kita bantu anak yatim nonmuslim, apakah dapat pahala?” Banyak yang masih ragu karena khawatir tindakan itu bertentangan dengan syariat. Padahal, Islam adalah agama yang lahir dengan konsep rahmat dan kasih sayang untuk seluruh alam, bukan hanya untuk umat tertentu. Jadi wajar kalau topik ini bikin penasaran.
Beberapa ulama besar, termasuk Imam Nawawi dan para ulama fikih dalam ensiklopedia Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, sudah membahas hukum sedekah kepada nonmuslim. Dan menariknya, pembahasan mereka cukup jelas dan tegas: menyantuni anak yatim nonmuslim itu boleh, bahkan berpahala. Tapi tentu tetap ada batasan dan penjelasan yang perlu dipahami supaya tidak salah tafsir.
Nah, artikel ini hadir untuk menjawab rasa penasaran kamu. Kita akan membahas apa kata ulama, dalil dari Al-Qur’an, contoh dari Nabi, sampai bagaimana konsep pahala bekerja dalam kondisi seperti ini. Jadi, yuk santai dulu, baca pelan-pelan, dan serap informasinya seperti lagi nonton video penjelasan dari vlogger kesayanganmu.
Islam dan Spirit Kepedulian Tanpa Batas
Islam selalu menempatkan nilai kasih sayang sebagai pondasi hubungan antar manusia. Bahwa berbuat baik itu tidak dibatasi sekat agama, suku, atau status sosial. Hal ini ditegaskan sendiri dalam banyak riwayat, salah satunya dalam pandangan Imam Nawawi yang mencatat bahwa sedekah kepada nonmuslim—termasuk Yahudi, Nasrani, dan Majusi—tetap sah dan berpahala.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menuliskan bahwa sedekah dianjurkan diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan. Bahkan, kalau pun orang tersebut dikenal fasiq atau tidak seiman, tetap boleh diberi sedekah dan si pemberi tetap mendapatkan pahala secara umum. Beliau sampai mengutip pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa bahkan seorang kafir harbi—yang secara politik memusuhi umat Islam—tetap boleh diberi sedekah. Menarik, kan?
Dalil yang digunakan pun cukup kuat. Mereka mengutip Surat Al-Insan ayat 8:
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”
Jika diperhatikan, ayat ini menyebut tawanan, dan tawanan pada masa itu jelas nonmuslim yang memusuhi kaum Muslim. Namun Allah tetap menyanjung perbuatan memberi makan kepada mereka. Artinya, ayat ini sangat inklusif dan menyiratkan bahwa memberi bantuan kepada siapa pun—termasuk nonmuslim—adalah bentuk kebajikan yang dihargai di sisi Allah.
Bukan cuma ulama klasik, tetapi juga ensiklopedia fikih kontemporer seperti Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menegaskan bahwa empat imam mazhab sepakat: memberikan sedekah atau hadiah kepada nonmuslim itu sah. Sebab, Nabi SAW sendiri pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah—yang saat itu mayoritas masih kafir—demi membantu kaum fakir dan miskin di sana ketika terjadi paceklik.
Pahala Menyantuni Anak Yatim, Berlaku untuk Siapa Saja?
Salah satu amalan paling mulia dalam Islam adalah menyantuni anak yatim. Dalam banyak hadis, Nabi SAW memberi gambaran betapa dekatnya posisi penyantun anak yatim dengan beliau di surga. Hadis populer dari Abu Hurairah RA mengatakan:
“Orang yang menyantuni anak yatim, baik anaknya sendiri maupun anak orang lain, aku dan dia di surga seperti ini.” (Sambil menunjuk jari telunjuk dan jari tengah)
Yang menarik, Nabi tidak membatasi apakah anak yatim tersebut harus muslim. Hadisnya mutlak, mencakup siapa pun yang menyandang status yatim. Artinya, siapapun yang kehilangan orang tua dan membutuhkan uluran tangan termasuk dalam cakupan ini.
Ketika ulama mengkaji hadis ini, mayoritas menyimpulkan bahwa kemuliaan menyantuni yatim berlaku secara umum, tidak terbatas pada satu golongan. Selama tindakan itu dilakukan dengan niat ikhlas, penuh kasih, dan tanpa niat mendukung kekufuran atau permusuhan terhadap Islam, maka tetap berpahala.
Lagi pula, menyantuni anak yatim—apa pun agamanya—adalah bentuk kebaikan yang membawa manfaat nyata. Dan dalam Islam, setiap kebaikan nyata selalu bernilai ibadah, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.
Menariknya, para ulama juga menekankan bahwa pahala sedekah kepada nonmuslim memang tidak sebesar sedekah kepada muslim, terutama mereka yang saleh atau berilmu. Namun selama diniatkan atas dasar kemanusiaan dan kasih sayang yang diajarkan Islam, maka pahala tetap diberikan. Sebab, balasan dari Allah tidak hanya diukur dari objek sedekah, tetapi juga niat, keikhlasan, dan manfaat perbuatan tersebut.
Secara keseluruhannya adalah di tengah masyarakat yang semakin beragam seperti sekarang, membantu anak yatim—baik muslim maupun nonmuslim—adalah wujud nyata bahwa Islam adalah agama rahmat. Dengan memahami dalil-dalil di atas, kita bisa lebih bijak, lebih terbuka, dan lebih berani berbuat baik tanpa dibatasi sekat yang sebenarnya tidak pernah diperintahkan oleh agama. Jadi, kalau kamu bertemu anak yatim nonmuslim yang membutuhkan uluran tangan, jangan ragu untuk membantu. Yuk, jadikan kebaikan sebagai gaya hidup dan terus tebarkan kasih sayang seperti yang diajarkan Islam!***

No comments