BREAKING NEWS

Gerebek Rawa Singkil, 3 Perambah Diciduk

Daftar Isi Konten [Tampil]
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Dok. Polres Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan menangkap 3 pelaku pembalakan liar di Rawa Singkil saat membuka lahan sawit di kawasan konservasi.

KLIK CHANNELKU - Aksi perambahan hutan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya terbongkar aparat gabungan. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan di tengah patroli rutin kawasan lindung tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, saat Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri menyisir kawasan hutan yang dikenal rawan aktivitas ilegal.

Ketegangan bermula ketika petugas mendengar suara mesin chainsaw dari dalam hutan. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang tengah menebang pohon untuk membuka lahan baru.

Kedua pria berinisial S (39) dan H (54) itu langsung diamankan di lokasi tanpa perlawanan. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit chainsaw, sepeda motor, tas peralatan, serta jerigen berisi bahan bakar dan oli yang digunakan untuk aktivitas tersebut.

Hasil pemeriksaan awal membuka fakta mengejutkan. Kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pria berinisial HA (37), yang diduga menjadi aktor utama pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan HA pada malam harinya di wilayah Kecamatan Trumon Tengah.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya.

Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus perambahan kawasan konservasi tersebut.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image