Status Terkini RUU Perampasan Aset 2025, Simak Yuk!

Ilustrasi beberapa mahasiswa berunjuk rasa didepan kantor DPR dengan membawa berbagai spanduk tentang RUU Perampasan Aset 2025. dok. Chat GPT AI

Status RUU Perampasan Aset 2025 terkini: masuk Prolegnas Prioritas, penting untuk lawan korupsi dan percepatan pemulihan aset.

KLIK CHANNELKU - Di era digital yang makin transparan, pembahasan soal regulasi hukum juga nggak bisa lepas dari perhatian publik. Salah satu topik yang lagi ramai dibicarakan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset 2025. Banyak masyarakat bertanya-tanya: statusnya sudah sampai mana, dan apa dampaknya buat Indonesia?

Kalau diibaratkan seperti update software, RUU ini bisa dibilang paket pembaruan penting buat sistem hukum Indonesia. Tujuannya? Untuk menutup celah hukum lama yang bikin negara sulit mengamankan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang. Bayangkan saja, kerugian negara mencapai triliunan rupiah, tapi proses pemulihan aset sering berlarut-larut.

RUU ini hadir sebagai "fitur baru" dalam sistem hukum. Dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, negara bisa menyita aset meskipun pelaku belum dinyatakan bersalah lewat vonis pengadilan. Jadi, nggak perlu nunggu lama-lama seperti sistem konvensional yang ribet dan penuh prosedur.

Perjalanan dan Status RUU Perampasan Aset 2025

Seperti aplikasi yang menunggu update approval, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Artinya, draft ini resmi jadi prioritas pembahasan di DPR bersama pemerintah.

Namun, meski sudah berkali-kali disebut bakal segera disahkan, hingga September 2025 statusnya masih tertunda. Salah satu alasannya adalah perlunya sinkronisasi dengan regulasi lain seperti KUHAP, KUHP, dan UU Tipikor. Bayangkan kalau dalam dunia teknologi, ini mirip dengan proses compatibility check supaya fitur baru nggak bentrok dengan sistem lama.

DPR menargetkan pembahasan bisa selesai tahun ini. Sementara itu, berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak agar pembahasan dilakukan transparan dan inklusif. Publik menginginkan akses terhadap proses legislasi, agar hasil akhirnya benar-benar berpihak pada keadilan sekaligus menjaga hak konstitusional warga negara.

Kenapa RUU Perampasan Aset 2025 Penting?

Kalau ditanya apa urgensinya, ada beberapa poin penting yang bisa dianggap sebagai key features dari regulasi ini:

1. Mempercepat Pemulihan Kerugian Negara

Dengan mekanisme baru, aset hasil kejahatan bisa langsung disita tanpa nunggu putusan panjang. Sama seperti fast recovery mode dalam teknologi, tujuannya adalah efisiensi.

2. Memberikan Efek Jera

Koruptor atau pelaku kejahatan finansial akan lebih takut kehilangan aset daripada sekadar masuk penjara. Regulasi ini seperti firewall yang bikin pelaku berpikir dua kali.

3. Mencegah Penyamaran Aset

Banyak aset haram yang dialihkan ke pihak ketiga atau disembunyikan di luar negeri. RUU ini ibarat anti-virus untuk mendeteksi dan memutus jalur penyamaran tersebut.

4. Menguatkan Sistem Hukum Nasional

Implementasi RUU ini juga jadi bukti Indonesia serius memenuhi komitmen global, seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Secara sederhana, ini seperti upgrade versi OS agar kompatibel dengan standar internasional.

Meski terlihat canggih di atas kertas, implementasi RUU ini juga penuh tantangan. Harmonisasi dengan undang-undang lain ibarat proses debugging—butuh ketelitian agar tidak menimbulkan bug baru di sistem hukum.

Selain itu, ada kekhawatiran soal perlindungan hak warga. Jangan sampai semangat mempercepat pemulihan aset justru melanggar prinsip keadilan. Dalam konteks teknologi, bisa dianalogikan seperti sistem keamanan yang terlalu ketat sampai membatasi akses pengguna yang sah.

Karena itu, DPR dan pemerintah dituntut cermat. Publik berharap RUU ini bisa jadi upgrade besar yang benar-benar memperkuat sistem hukum, bukan malah bikin error baru di lapangan.***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.