Wamenag Ingatkan Madrasah, Kekerasan Anak Harus Dicegah dengan Pengawasan Ketat
![]() |
| Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i (kedua dari kanan) bersama dengan Kepala MAN 1 Bandung Yayan Ristaman Jaya (kanan) saat mengunjungi MAN 1 Bandung, Jawa Barat. Jum'at, (7/8/2026). Dok. Kemenag RI |
KLIK CHANNELKU — Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi'i meminta madrasah memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di lingkungan pendidikan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Ia juga mendorong peserta didik berani melaporkan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan mereka. Menurut Syafi'i, pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, bukan hanya setelah kasus muncul.
"Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," tegasnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat, 7 Agustus 2026.
Syafi'i mengatakan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, maupun seksual, menunjukkan perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat di lingkungan pendidikan.
Pemerintah, kata dia, menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana) yang mencakup empat ruang kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.
CCTV di Area Rawan
Wamenag meminta madrasah memperhatikan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya pelanggaran. Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas penggunaan kamera pengawas atau CCTV.
Menurut dia, ruang yang relatif tertutup perlu mendapat pengawasan memadai. Namun, pengawasan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan anak, bukan sekadar pemasangan perangkat.
"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ujarnya.
Selain pengawasan fisik, Kementerian Agama memperkuat mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).
Syafi'i meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada madrasah agar peserta didik mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan.
Ia mengatakan laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti. Menurut dia, sistem pelaporan tidak akan efektif jika siswa takut menyampaikan persoalan atau korban justru mendapat tekanan setelah melapor.
"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," tegasnya.
Tak Ada Toleransi Pelanggaran Berat
Syafi'i menegaskan Kementerian Agama tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Setiap kasus diminta segera dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan.
"Tidak ada ampun bagi guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat."
Menurut dia, perlindungan anak merupakan bagian dari tanggung jawab utama lembaga pendidikan. Madrasah tidak hanya dituntut memberikan pendidikan akademik, tetapi juga memastikan peserta didik berada dalam lingkungan yang aman.
"Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir," pungkasnya.***
Reporter : Heri ‖ Editor : Tim Redaksi


