Tergiur Rp100 Juta, Keuchik Aktif di Aceh Utara Jadi Kurir 50 Ribu Ekstasi
![]() |
| Konferensi pers terkait penangkapan Keuchik aktif di Aceh Utara yang membawa 50 ribu ekstasi dan etomidate. Dok. Polda Aceh |
KLIK CHANNELKU – Godaan upah Rp100 juta membuat seorang keuchik aktif berinisial RB (41) diduga nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ia ditangkap polisi dengan barang bukti 50.000 butir ekstasi dan ribuan cartridge berisi etomidate.
RB diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 24 Juli 2026.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan RB bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim yang dipimpin AKP Mulyadi. Hasil penyelidikan mengarah kepada RB hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram. Selain itu, ditemukan 2.495 unit cartridge atau vape getar dan 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Sementara itu, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” ungkap Irjen Ruddi, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Diambil dari Aceh Tamiang
Dari pemeriksaan awal, RB mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai pengendali jaringan, yakni Pablo alias AH.
Pablo kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ruddi, RB mengambil narkotika tersebut dari Aceh Tamiang. Barang itu kemudian rencananya diedarkan di wilayah Aceh hingga sejumlah provinsi lainnya.
Dari aktivitas tersebut, RB dijanjikan bayaran Rp100 juta oleh Pablo alias AH.
Polisi kemudian menjerat RB dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
RB juga dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Polisi Buru Pengendali
Pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan RB. Polisi masih memburu Pablo alias AH yang disebut sebagai pengendali jaringan.
Kapolda Aceh menegaskan aparat akan terus mengejar pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Berkat pengungkapan ini, bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujarnya.
Ruddi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Ia turut mengingatkan bandar dan kurir agar tidak tergiur keuntungan dari bisnis narkotika.
"Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin," tegas Kapolda Aceh.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi


