BREAKING NEWS

Bahasa Aceh Terancam Makin Jarang Dipakai, Pemprov Aceh Evaluasi Instruksi Penggunaannya

Daftar Isi Konten [Tampil]

Rapat koordinasi sektor kebudayaan yang digelar Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026). Dok. Ist


KLIK CHANNELKU - Pemerintah Aceh mulai mengevaluasi penerapan penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh di tengah pengaruh globalisasi serta perkembangan teknologi digital.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi sektor kebudayaan yang digelar Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).

Rakor itu digelar untuk melihat sejauh mana Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh telah diterapkan.

Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, unsur perguruan tinggi, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta bagian kesejahteraan rakyat kabupaten/kota hadir dalam kegiatan tersebut.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan bahasa dan sastra Aceh merupakan bagian penting dari identitas masyarakat.

"Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh," kata Muzakir.

Muzakir mengatakan penerbitan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk merawat, melindungi, mempertahankan dan mengembangkan bahasa, aksara serta sastra Aceh.

Instruksi tersebut berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan dan berbagai lembaga yang beroperasi di Aceh.

Salah satu poin yang diatur yakni penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sedikitnya satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Kamis.

Selain bahasa, pemerintah juga mendorong penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama maupun berbagai media informasi.

Namun, Muzakir menilai kebijakan tersebut tidak cukup jika tidak diterapkan secara nyata.

"Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut," ujarnya.

Karena itu, seluruh SKPA diminta mengidentifikasi kendala yang ditemukan dalam penerapan instruksi tersebut. Hasilnya akan menjadi bahan untuk menyusun langkah perbaikan.

Muzakir menyebut Bahasa Aceh hingga kini masih digunakan dalam keluarga, masyarakat, kegiatan adat dan aktivitas keagamaan.

Namun, penggunaan bahasa daerah tersebut menghadapi tantangan, khususnya di kalangan generasi muda.

"Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda," katanya.

Menurut Muzakir, kondisi itu perlu segera diantisipasi agar Bahasa Aceh tidak semakin kehilangan ruang dalam kehidupan masyarakat.

Pelestarian bahasa, kata dia, bukan hanya berkaitan dengan alat komunikasi. Bahasa juga membawa cara berpikir, nilai, sejarah, kearifan lokal dan identitas masyarakat Aceh.

"Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas," ujarnya.

Ia berharap koordinasi antarpemangku kepentingan dapat menghasilkan strategi yang lebih konkret dan inovatif dalam memperkuat penggunaan bahasa, aksara dan sastra Aceh.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image