Babak Baru Kasus Daycare Lamgugob, 62 Adegan Diungkap

Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan batita di daycare Lamgugob dengan 62 adegan yang diperagakan tersangka. Dok. Polresta BandaAceh
Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan batita di daycare Lamgugob. Sebanyak 62 adegan diperagakan tersangka.
KLIK CHANNELKU – Tabir kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Banda Aceh, kembali tersingkap. Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 62 adegan yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap korban, Jumat (19/6/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di bawah pengamanan ketat itu menjadi langkah penting untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang selama ini menjadi fokus penyidikan. Tersangka hadir langsung memperagakan setiap adegan di hadapan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum.
Puluhan adegan tersebut menggambarkan kronologi yang diduga dialami korban saat berada di lingkungan daycare. Setiap gerakan dan tindakan diperiksa secara cermat guna memastikan kesesuaian dengan keterangan saksi, keluarga korban, maupun hasil penyidikan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas keseluruhan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," kata Kasatreskrim.
Kasus yang memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat ini sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi serta menjewer telinga korban.
Sementara itu, perhatian penyidik tertuju pada tersangka DS yang memperagakan sebagian besar adegan dalam rekonstruksi. Dari total 62 adegan yang diperagakan, sebanyak 57 adegan berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan DS terhadap korban.
Kompol Dizha menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Perkara dugaan penganiayaan di daycare tersebut menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik di Banda Aceh dalam beberapa waktu terakhir. Desakan agar pelaku diproses sesuai hukum terus menguat seiring terungkapnya fakta-fakta baru dalam penyidikan.
Polresta Banda Aceh memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai prosedur. Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
