BREAKING NEWS

Asnaf Riqab Jadi Sorotan, Korban TPPO Berhak Terima Zakat?

Daftar Isi Konten [Tampil]

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat. Dok. Kemenag RI

Asnaf riqab kembali dibahas. Korban perdagangan orang dan pekerja paksa dinilai berpotensi masuk penerima zakat.

KLIK CHANNELKU – Asnaf riqab yang selama ini dikenal sebagai golongan budak yang dibebaskan melalui zakat kembali menjadi perbincangan. Di era modern, sejumlah ulama mulai mengkaji kemungkinan korban perdagangan orang, pekerja paksa, hingga korban eksploitasi masuk dalam kategori penerima zakat riqab.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan riqab merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Dalam kajian fikih klasik, riqab dipahami sebagai budak yang sedang berusaha menebus kemerdekaannya atau budak yang dibebaskan menggunakan dana zakat.

Namun, menurut Arsad, perubahan sosial yang terjadi saat ini mendorong lahirnya pemahaman yang lebih kontekstual terhadap makna riqab tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama kontemporer melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama secara daring tersebut membahas relevansi asnaf riqab dalam menghadapi berbagai persoalan sosial masa kini.

Arsad menjelaskan, sejumlah kelompok yang menjadi korban keterbelengguan modern mulai dibahas dalam diskursus fikih zakat kontemporer. Mereka di antaranya korban perdagangan orang, korban penculikan, pekerja paksa, hingga individu yang kehilangan kebebasan akibat eksploitasi dan tekanan sistemik.

Ia menyebut berbagai lembaga dan forum internasional, termasuk Majelis Fiqih Islam Internasional, lembaga fatwa di Mesir, serta akademisi Al-Azhar, telah mengkaji perluasan makna riqab agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Meski demikian, Arsad menegaskan implementasi konsep tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar penyaluran zakat tetap sesuai ketentuan syariah.

Di sisi lain, data pengelolaan zakat nasional menunjukkan bahwa asnaf riqab masih menjadi kelompok yang paling sedikit menerima distribusi zakat.

Menurut Arsad, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi belum adanya kesepahaman mengenai definisi dan batasan riqab dalam konteks Indonesia saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainut Tauhid Sa’adi, menilai pembahasan riqab semakin penting karena praktik perbudakan modern masih ditemukan di berbagai negara.

Ia mengatakan penghapusan sistem perbudakan formal tidak serta-merta menghilangkan berbagai bentuk keterbelengguan yang masih dialami sebagian masyarakat.

“Apakah asnaf riqab masih relevan setelah perbudakan formal dihapuskan? Pertanyaan ini penting dijawab karena pada kenyataannya masih ada manusia yang hidup dalam berbagai bentuk keterbelengguan,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.

Menurutnya, perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pekerja migran yang mengalami penindasan, hingga pekerja yang kehilangan kebebasan akibat tekanan tertentu merupakan persoalan kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius.

Zainut juga menyinggung persoalan keterpurukan ekonomi yang dalam beberapa kasus membuat seseorang kehilangan kebebasan untuk menentukan masa depannya sendiri.

“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” ujarnya.

Karena itu, Zainut mendorong adanya dialog dan kajian yang lebih mendalam antara pemerintah, ulama, akademisi, serta lembaga pengelola zakat untuk merumuskan penerapan asnaf riqab yang tepat sasaran.

Ia berharap forum ilmiah seperti Syariah Insight Room dapat menghasilkan rumusan yang memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat sekaligus solusi bagi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.***


Reporter : Heri ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image