BREAKING NEWS

Aceh Perjuangkan Otsus 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Daftar Isi Konten [Tampil]

Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pertemuan yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dok. Ist


Pemerintah Aceh dan Kemendagri bahas revisi UUPA. Dana Otsus 2,5 persen serta penguatan kewenangan menjadi fokus utama.

KLIK CHANNELKU – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga tersebut membahas berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan kekhususan Aceh, terutama menyangkut kewenangan daerah dan kebijakan fiskal yang diatur dalam UUPA.

Diskusi dipandu oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, bersama Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus pembahasan revisi UUPA. Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh.

“Terdapat tujuh inti pembahasan revisi UUPA. Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain persoalan Dana Otsus, Pemerintah Aceh juga membahas sejumlah kewenangan yang dinilai penting untuk diperjelas dalam revisi UUPA. Di antaranya pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola gampong, kewenangan migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menilai pembahasan bersama Kemendagri berlangsung konstruktif karena terdapat sejumlah kesamaan pandangan terkait substansi revisi.

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.

Menurut Ampon Man, revisi UUPA diperlukan agar seluruh norma dan kewenangan yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan Aceh.

“Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau implimentasikan. Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Kemendagri turut mengundang sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Kepala Bappeda Aceh Zulkifli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Muhammad Diwarsyah, Plt Kepala Biro Hukum Dekstro Alfa, Kepala Dinas ESDM Asnawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Safrizal, Kepala Dinas Perhubungan T. Faisal, Plt Kepala Dinas Dayah Aceh Muhsin, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh Nasri Djalal.

Pemerintah Aceh juga didampingi sejumlah tenaga ahli, yakni Prof. Husni Jalil, Prof. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung untuk memperkuat pembahasan revisi UUPA yang dinilai menjadi salah satu agenda penting bagi masa depan pembangunan dan kewenangan Aceh.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image