BREAKING NEWS

APRI Usul Titik WPR, Aceh Selatan Siap Perjuangkan Legalitas Tambang

Daftar Isi Konten [Tampil]

Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam. Dok. Ist

APRI Aceh Selatan usulkan titik WPR kepada Pemkab. Legalisasi tambang rakyat dinilai penting untuk kepastian hukum dan ekonomi warga.

KLIK CHANNELKU – Upaya mewujudkan legalitas pertambangan rakyat di Kabupaten Aceh Selatan mulai menunjukkan titik terang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan secara resmi mengusulkan sejumlah titik indikatif Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagai langkah awal menuju penetapan kawasan tambang rakyat yang sah secara hukum.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi APRI Aceh Selatan dengan Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam. Pertemuan itu menjadi momentum penting bagi para penambang rakyat yang selama ini berharap adanya kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, mengatakan pengusulan WPR merupakan tahapan strategis untuk membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.

“Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Delky.

Menurutnya, keberadaan WPR menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat. Namun hingga kini, sebagian besar aktivitas tersebut masih terkendala aspek legalitas.

Dalam audiensi tersebut, APRI turut menyerahkan sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai WPR. Lokasi-lokasi tersebut nantinya akan melalui proses kajian teknis guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kami mengusulkan beberapa titik indikatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan benar-benar memenuhi syarat,” jelasnya.

Delky menilai, legalisasi pertambangan rakyat akan membawa dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Selain memberikan kepastian hukum kepada penambang, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru.

“Ketika WPR ditetapkan dan masyarakat memperoleh IPR, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman dan produktif. Pada saat yang sama, daerah juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menyambut baik inisiatif APRI dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh pada tahun 2026.

Menurut Mirwan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.

“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kita juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” kata Mirwan.

Ia menambahkan, penetapan WPR nantinya akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara sah dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.***


Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image