Teror Doxing JKA, Nomor Pejabat Bocor
![]() |
| Banner flyer berlogo Pemerintah Aceh yang mengatasnamakan pengumuman pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipastikan tidak benar alias hoaks. Dok. Ist |
Flyer hoaks JKA sebar nomor pejabat Aceh. Disebut doxing ilegal, korban diteror pesan misterius, warga diminta waspada.
KLIK CHANNELKU – Teror digital mengguncang jajaran Pemerintah Aceh. Sebuah flyer berlogo resmi berisi pengumuman Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendadak viral. Isinya bukan sekadar informasi, tapi juga menyebarkan nomor pribadi para pejabat tinggi.
Tak tanggung-tanggung, nomor yang dicatut disebut milik Sekda Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, hingga Jubir Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.
Aksi ini langsung dicap sebagai kejahatan serius.
“Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Nurlis dengan tegas.
Akibat penyebaran itu, Nurlis mengaku menjadi sasaran pesan misterius yang datang bertubi-tubi ke ponselnya. Pesan-pesan tersebut bukan hanya menanyakan soal BPJS, tapi juga mencoba mengorek informasi pribadi.
“Dalam beberapa hari ini, ramai pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya. Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” katanya.
Lebih mencurigakan lagi, isi pesan yang masuk disebut memiliki pola serupa, seolah sudah disiapkan secara sistematis oleh pelaku.
“Hanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk WhatsApp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,” kata Nurlis lagi.
Pemerintah Aceh memastikan, layanan pengaduan JKA tidak pernah menggunakan nomor pribadi pejabat. Semua pelayanan resmi telah disiapkan melalui petugas di rumah sakit pemerintah.
Di balik aksi ini, motif pelaku masih gelap. Namun yang jelas, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum berat.
Nurlis menegaskan, penyebaran nomor telepon tanpa izin merupakan pelanggaran data pribadi yang bisa berujung pidana.
“Nomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,” katanya.
Ia merujuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) Pasal 67 ayat (2), di mana pelaku bisa dipenjara hingga 4 tahun dan didenda sampai Rp5 miliar.
“Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.
Nurlis juga memperingatkan, doxing bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk serangan yang berbahaya.
“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
.jpg)
