Polisi Ringkus Terduga Pelaku KDRT
.jpg)
Pria berinisial M (50) yang diduga sebagai pelaku KDRT. Dok. Polres Aceh Selatan
Pria di Aceh Selatan diamankan polisi usai diduga melakukan KDRT terhadap istrinya di Kecamatan Samadua.
KLIK CHANNELKU - Aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Seorang pria berinisial M (50) diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua.
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban berinisial YR (41). Perempuan tersebut melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya di lingkungan rumah tangga kepada aparat penegak hukum.
Mendapat laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat. Petugas berkoordinasi dengan personel piket Polsek Samadua sebelum turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi tiba di lokasi dan berhasil mengamankan M yang diduga sebagai pelaku KDRT. Situasi di lokasi berlangsung kondusif saat petugas membawa terduga pelaku menuju Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan, T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Narsyah Agustian menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini Satreskrim Polres Aceh Selatan masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***
Reporter : Maulana ‖ Editor : Tim Redaksi
